ID Realita -Kondisi rabat beton di Dusun Karangmalang, Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, memicu sorotan publik setelah warga menemukan retakan memanjang dan kerusakan pada bagian tepi jalan. Padahal, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) baru merampungkan proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2026 tersebut sekitar satu bulan lalu.
Papan informasi proyek menunjukkan pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp218.772.000 untuk pembangunan rabat beton sepanjang 250 meter dengan lebar 4 meter dan ketebalan 0,15 meter. Dalam papan tersebut, pemerintah desa juga mencantumkan metode swakelola dan menempatkan TPK Desa Karangsumber sebagai pelaksana kegiatan.
Namun, kondisi fisik jalan saat ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan. Warga melihat sejumlah retakan memanjang dan kerusakan di beberapa sisi jalan meskipun usia bangunan masih sangat muda.
Pj Kades Akui Proyek Baru Rampung
Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangsumber, Jamil, membenarkan bahwa proyek tersebut baru selesai dalam waktu relatif singkat.
“Bangunan rabat beton itu baru selesai sekitar satu bulan,” ujar Jamil saat memberikan keterangan.
Menurut Jamil, kondisi kerusakan yang muncul dalam waktu singkat perlu mendapat perhatian karena proyek tersebut masih tergolong baru.
Pengakuan Soal Keterlibatan Pihak Ketiga
Saat menjelaskan mekanisme pelaksanaan proyek, Jamil menyampaikan keterangan yang berbeda dengan informasi yang tertera pada papan proyek. Meskipun pemerintah desa menulis metode swakelola dalam papan informasi, Jamil menyebut pihak lain yang mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan.
“Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu. Kades Kudur yang sekarang masih aktif yang melaksanakannya,” ungkap Jamil saat menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan aturan pengelolaan Dana Desa.
Regulasi Utamakan Swakelola dan Tenaga Kerja Lokal
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah desa mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam pembangunan desa.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengharuskan TPK Desa mengelola swakelola tipe I secara langsung dengan melibatkan tenaga kerja lokal.
Aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi TPK untuk menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor sebagai pelaksana utama proyek.
Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan
Pengakuan mengenai keterlibatan pihak ketiga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan mekanisme swakelola yang tertulis pada papan informasi.
Selain itu, kerusakan yang muncul hanya dalam waktu sekitar satu bulan turut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan maupun kesesuaian spesifikasi teknis dengan anggaran yang terserap.
Sejumlah warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh agar publik memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kondisi proyek tersebut.
Masyarakat Desak Audit Inspektorat
Hingga saat ini, oknum Kepala Desa Kudur yang namanya muncul dalam keterangan tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Sementara itu, masyarakat terus mendorong Inspektorat Kabupaten Pati untuk melakukan audit terhadap proyek rabat beton tersebut. Warga berharap auditor memeriksa proses pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kualitas material, serta kesesuaian proyek dengan regulasi yang berlaku.
Melalui audit tersebut, masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan transparansi penggunaan Dana Desa sekaligus menjamin kualitas infrastruktur yang memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
