Ia menjelaskan, ketiga BMT tersebut sebenarnya masih memiliki aset berupa tanah. Hanya saja, aset itu bukan dalam bentuk uang tunai sehingga belum bisa langsung digunakan untuk memenuhi hak para nasabah.
“Ketiga BMT ini sebenarnya memiliki aset berupa tanah. Ketika terjadi gagal bayar, nasabah diminta mengambil alih tanah tersebut. Namun permasalahannya, lokasi tanah-tanah itu jauh-jauh dan tidak jelas kapan bisa dijual untuk mengganti uang nasabah,” ujarnya.
Menurut Rizal, persoalan utamanya bukan karena koperasi tidak memiliki aset, melainkan karena mengalami masalah likuiditas atau kekurangan dana tunai. Akibatnya, pembayaran kepada para nasabah menjadi tersendat.
Ia berharap Kementerian Koperasi dapat menghadirkan solusi yang lebih efektif sehingga penyelesaian tidak berhenti pada penyerahan aset semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah lama menunggu.
“Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama. Saya sebagai wakil rakyat Dapil 10 Jawa Tengah berkewajiban menyuarakan ini sampai tuntas 100 persen. Apalagi Komisi VI DPR RI adalah mitra kerja dari Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Rizal menilai penyelesaian kasus tersebut membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, pengurus koperasi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Dengan begitu, hak para nasabah dapat dipenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat kembali pulih.
Desakan yang disampaikan dalam rapat kerja itu menjadi bentuk komitmen Rizal Bawazier untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tiga BMT di Pekalongan, Batang, dan Pemalang hingga benar-benar selesai. Baginya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa penyelesaian sedang diproses.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
