ID Realita – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepastian tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Menurut Luthfi, penunjukan pelaksana tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah akan mengemban tugas sebagai pelaksana tugas.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo. Seluruh pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Ahmad Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan dengan baik dan memegang teguh integritas.
Menurutnya, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.
Luthfi juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Prinsipnya, kita dukung KPK dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkarakter,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat sehingga tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penunjukan Plt Bupati Sukoharjo masih menunggu proses sesuai ketentuan. Dua hari kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menunjuk Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo agar pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
