ID Realita – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan menargetkan pengesahannya pada tahun 2026. Komisi VI DPR RI menegaskan tidak ada ruang untuk penundaan karena sektor koperasi membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyampaikan komitmen tersebut saat menjadi pembicara utama dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Fraksi PKS DPR RI menginisiasi forum tersebut dengan menghadirkan pimpinan koperasi nasional, akademisi, perwakilan pemerintah, regulator keuangan, dan pelaku UMKM. Para peserta membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan masa depan koperasi Indonesia.

Komisi VI DPR Tetapkan Target Pengesahan Tahun 2026

Rizal Bawazier menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyepakati target penyelesaian RUU Perkoperasian pada tahun 2026. Menurutnya, DPR tidak akan membiarkan pembahasan regulasi tersebut berlarut-larut.

“Di Komisi VI sudah kami sepakati bersama. RUU ini harus selesai tahun ini juga. Bukan 2027. Tidak ada lagi istilah ditunda, dilanjutkan, atau dibahas bertahap. Tahun 2026 harus tuntas,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan bahwa DPR akan mulai mempercepat pembahasan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah menerima DIM, DPR bersama pemerintah akan langsung membahas setiap substansi yang masuk dalam rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Rizal, Indonesia memerlukan aturan baru yang mampu menjawab perkembangan zaman. Ia menilai regulasi lama belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan koperasi di era digital.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .