ID Realita – Warga Kecamatan Juwana, Teguh Kustanto, melaporkan seorang notaris berinisial W ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati pada Rabu (20/5/2026). Teguh mempertanyakan perpindahan sertifikat tanah milik keluarganya ke pihak ketiga tanpa persetujuan ahli waris.
Kasus tersebut juga memunculkan persoalan hukum lain. Saat ini, aparat Polsek Juwana memproses ayah Teguh, Jono, atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Berawal dari Permintaan Dokumen
Menurut Teguh, persoalan mulai muncul pada April 2024. Saat itu, pihak kantor notaris menghubunginya dan meminta sejumlah dokumen administrasi untuk mengurus tanah keluarga.
Pihak kantor meminta Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, serta surat keterangan waris dari pemerintah desa.
“Sejak awal proses, saya tidak pernah melihat atau memegang fisik sertifikat tanah asli tersebut. Saya baru mengetahui posisi sertifikat di sana setelah pihak terlapor menghubungi saya. Mereka meminta dokumen administrasi pendukung. Sebagai warga awam, saya menuruti permintaan itu karena percaya pejabat publik akan menjaga dokumen kami,” ujar Teguh kepada ID Realita, Kamis (21/5/2026).
Teguh Soroti Minimnya Informasi
Setelah menyerahkan dokumen, Teguh mengaku kesulitan memperoleh perkembangan informasi terkait perkara tanah keluarganya. Karena itu, ia bersama ayahnya mendatangi kantor notaris di Pati sebanyak dua kali.
Namun, Teguh menilai pihak kantor tidak menjelaskan status dokumen secara rinci. Selain itu, ia juga berulang kali menghubungi pihak notaris melalui WhatsApp, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian.
“Saya sudah dua kali mendatangi langsung kantornya di Pati. Saya memapah bapak saya yang sudah tua renta dan sulit berjalan. Kami datang untuk mencari kejelasan, tetapi informasi di sana terkesan tertutup. Setiap saya bertanya lewat WhatsApp, jawabannya normatif dan tidak memberikan kepastian,” kata Teguh.
Sertifikat Disebut Berada di Tangan Pihak Ketiga
Teguh mengaku mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 14 Februari 2025. Menurut dia, pihak kantor notaris mengirim pesan WhatsApp yang menjelaskan bahwa sertifikat asli atas nama Kartini berada di tangan seorang pihak ketiga bernama Selamet.
Menurut Teguh, isi percakapan WhatsApp itu menjadi sumber informasi pertama yang menjelaskan keberadaan sertifikat kepada dirinya.
Karena itu, Teguh menduga pihak kantor notaris menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris maupun tanpa surat kuasa resmi.
“Sekarang bapak saya yang sudah tua malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak. Kalau sejak awal sertifikat itu tidak diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kami, persoalan ini mungkin tidak sampai seperti sekarang,” ujarnya.
Minta MPD Gelar Sidang Etik
Atas persoalan tersebut, Teguh mengirim pengaduan resmi kepada MPD Notaris Kabupaten Pati. Ia meminta majelis segera menggelar sidang kode etik terhadap notaris yang ia laporkan.
Selain itu, Teguh juga meminta MPD membantu mengembalikan sertifikat asli yang saat ini berada di tangan pihak ketiga. Ia berharap para ahli waris kembali menguasai dokumen tersebut.
“Saya hanya meminta keadilan untuk bapak saya. Saya berharap MPD segera memanggil pihak terkait dan membantu mengembalikan dokumen keluarga kami,” kata Teguh.
MPD Pelajari Laporan Pengaduan
Hingga berita ini terbit, MPD Notaris Kabupaten Pati masih mempelajari laporan yang Teguh ajukan. Selain itu, MPD juga memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
