ID Realita – Notaris di Pati dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati setelah muncul dugaan perpindahan sertifikat tanah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan ahli waris. Warga Kecamatan Juwana, Teguh Kustanto, melaporkan notaris berinisial W pada Rabu (20/5/2026).
Kasus ini juga menimbulkan dampak hukum lain. Ayah pelapor, Jono, kini menjalani proses hukum di Polsek Juwana atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Berawal dari Permintaan Dokumen
Menurut Teguh, persoalan bermula pada April 2024. Saat itu, pihak kantor notaris menghubunginya dan meminta dokumen administrasi untuk pengurusan tanah keluarga.
Dokumen yang diminta meliputi Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, dan surat keterangan waris dari desa.
“Sejak awal proses, saya tidak pernah melihat atau memegang fisik sertifikat tanah asli tersebut. Saya baru mengetahui posisi sertifikat di sana setelah pihak terlapor menghubungi saya. Mereka meminta dokumen administrasi pendukung. Sebagai warga awam, saya menuruti permintaan itu karena percaya pejabat publik akan menjaga dokumen kami,” ujar Teguh kepada ID Realita, Kamis (21/5/2026).
Pelapor Keluhkan Kurang Transparansi
Setelah menyerahkan dokumen, Teguh mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanah keluarganya. Ia mengatakan sudah dua kali mendatangi kantor notaris di Pati bersama ayahnya.
Namun, Teguh menilai pihak kantor tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait status dokumen tersebut. Ia juga beberapa kali menghubungi pihak notaris melalui WhatsApp, tetapi belum memperoleh kepastian.
“Saya sudah dua kali mendatangi langsung kantornya di Pati. Saya memapah bapak saya yang sudah tua renta dan sulit berjalan. Kami datang untuk mencari kejelasan, tetapi informasi di sana terkesan tertutup. Setiap saya bertanya lewat WhatsApp, jawabannya normatif dan tidak memberikan kepastian,” kata Teguh.
Teguh Sebut Sertifikat Berpindah ke Pihak Ketiga
Teguh mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat pada 14 Februari 2025. Menurut dia, pihak kantor notaris mengirim pesan WhatsApp yang menyebut sertifikat asli atas nama Kartini kini berada di tangan pihak ketiga bernama Selamet.
Menurut Teguh, percakapan WhatsApp tersebut menjadi dasar informasi mengenai keberadaan sertifikat yang ia terima dari pihak kantor notaris.
Teguh menduga pihak kantor menyerahkan dokumen itu tanpa persetujuan ahli waris maupun surat kuasa resmi.
“Sekarang bapak saya yang sudah tua malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak. Kalau sejak awal sertifikat itu tidak diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kami, persoalan ini mungkin tidak sampai seperti sekarang,” ujarnya.
Teguh Minta MPD Gelar Sidang Etik
Atas persoalan itu, Teguh mengajukan pengaduan resmi kepada MPD Notaris Kabupaten Pati. Ia meminta majelis segera menggelar sidang kode etik terhadap notaris yang ia laporkan.
Selain itu, Teguh juga meminta MPD membantu menarik kembali sertifikat asli yang kini berada di tangan pihak ketiga. Ia berharap ahli waris dapat kembali menguasai dokumen tersebut.
“Saya hanya meminta keadilan untuk bapak saya. Saya berharap MPD segera memanggil pihak terkait dan membantu mengembalikan dokumen keluarga kami,” kata Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MPD Notaris Kabupaten Pati masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .





