Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, Hartoyo, melaporkan Kepala Dinas Ketapang Tri Hamaya (TH) ke Kejaksaan Negeri Pati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hartoyo melaporkan dugaan masalah pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp3,252 miliar dari anggaran tahun 2022.

Saat proyek berjalan, Hartoyo menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia mengajukan laporan itu pada 11 Desember 2023.

Dalam proyek tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati menggandeng CV JAP sebagai penyedia.

Selain itu, dinas menerbitkan kontrak Nomor 027/765/PBJ/VI/2022 pada 10 Juni 2022. Kontrak itu berlaku hingga 8 Agustus 2022.

Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran DAK Sub Bidang Pertanian Tahun 2022 senilai Rp3,252 miliar untuk proyek tersebut.

Hartoyo Mengaku Menemukan Mesin Bermasalah

Hartoyo yang kini menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Wedarijaksa mengatakan proyek itu menyasar delapan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Pati.

Delapan desa penerima meliputi Desa Karangwage, Tambahagung, Pangendisan, Sokopuluhan, Slungkep, Tanjunganom, Sejomulyo, dan Sumberagung.

“Setiap LPM mendapat satu rice mill unit (RMU) senilai Rp180 juta dan bed dryer senilai Rp230 juta,” kata Hartoyo, Kamis (15/2/2024).

Namun, Hartoyo mengaku menemukan masalah saat mengecek mesin di lapangan pada 12 Desember 2022.

“Saya menemukan mesin yang dipesan tidak bisa beroperasi dengan baik,” jelasnya.

Karena itu, Hartoyo meminta dinas menunda pembayaran kepada CV JAP.

“Saya meminta dinas menunda pembayaran atas mesin dari CV JAP,” ujarnya.

Hartoyo Sebut Dinas Tetap Cairkan Dana

Menurut Hartoyo, pimpinan tidak menindaklanjuti permintaannya. Bahkan, sehari kemudian dinas justru mengubah struktur bidang.

“Pada 13 Desember 2022, Kadis Ketapang menerbitkan SK Nomor 900/1617/2022. Isi SK itu menghapus Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan lalu meleburkannya ke Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan,” ucapnya.

Selain itu, Hartoyo juga menuding dinas tetap mencairkan pembayaran proyek pada 15 Desember 2022.

“Dinas mentransfer Rp3.252.000.000 ke rekening CV JAP,” katanya.

Namun, Hartoyo mengaku tidak mengetahui proses pencairan tersebut.

“Dinas mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan saya selaku PPTK,” terangnya.

Tidak hanya itu, Hartoyo juga menunjukkan dugaan paraf palsu dalam dokumen pencairan.

Hartoyo Nilai Mesin Tidak Layak Dibayar

Hartoyo menilai dinas tidak seharusnya membayar penuh proyek tersebut karena mesin tidak bisa digunakan.

“Kalau tidak bisa digunakan, harusnya jangan dibayar. CV JAP meminta pembayaran penuh, padahal mesin tidak bisa dipakai. Kondisi itu merugikan negara,” tegasnya.

Selain itu, Hartoyo juga menyebut mesin tersebut merupakan produk China. Ia mengetahui hal itu dari buku petunjuk mesin.

“Alat mesin pertanian itu made in China. Saya melihatnya langsung di buku manual,” ujarnya.

Karena itu, Hartoyo berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya.

“Saya berharap aparat memproses persoalan ini supaya ada kejelasan,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .