ID Realita – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), baik motor listrik maupun mobil listrik. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan tersebut pada Maret 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Program tersebut mencakup kuota 200 ribu unit sepanjang 2023.
Febrio menjelaskan pemerintah hanya memberikan subsidi kepada motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Kendaraan tersebut juga harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Selain itu, produsen wajib mempertahankan harga jual selama program berlangsung dan berkomitmen memproduksi motor listrik di dalam negeri.
Pemerintah juga menyalurkan subsidi Rp7 juta untuk setiap motor konversi dari bahan bakar fosil menjadi motor listrik. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 50 ribu unit hingga akhir 2023.
Dealer Verifikasi Data Pembeli
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan calon pembeli harus mendatangi dealer yang mengikuti program subsidi kendaraan listrik. Dealer kemudian memeriksa data calon pembeli dan mengajukan dokumen klaim bantuan.
Selanjutnya, Bank Himbara memverifikasi dokumen tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, bank menyalurkan penggantian dana bantuan kepada produsen.
Dealer juga memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP calon pembeli. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan calon pembeli memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Apabila sistem menyatakan calon pembeli memenuhi syarat, dealer langsung memberikan potongan harga kepada pembeli. Setelah transaksi selesai, dealer mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara.
Subsidi Disalurkan Melalui Produsen
Bank Himbara kemudian memeriksa kelengkapan dokumen klaim. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, bank membayar nilai insentif kepada produsen kendaraan listrik.
Agus menegaskan pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kendaraan listrik melalui produsen. Mekanisme tersebut bertujuan agar masyarakat dapat langsung menikmati potongan harga saat melakukan pembelian kendaraan listrik.
Pemerintah berharap program subsidi motor listrik dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Selain mengurangi emisi, program ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui penguatan sektor manufaktur otomotif.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .




