ID Realita – Pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang distribusi LPG 3 Kg subsidi untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran. Kebijakan ini muncul karena konsumsi LPG subsidi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan memberi tekanan pada anggaran negara.
Data pemerintah mencatat konsumsi LPG 3 Kg naik dari 6,29 juta metrik ton pada 2017 menjadi sekitar 8,0 juta metrik ton pada 2023. Angka tersebut hampir menyamai kuota subsidi dalam APBN sebesar 8,05 juta metrik ton.
Lonjakan konsumsi tersebut mendorong pemerintah memperketat sistem distribusi agar subsidi tidak salah sasaran.
Konsumsi LPG Subsidi Terus Meningkat
Pemerintah menemukan banyak masyarakat di luar kategori penerima masih membeli LPG subsidi. Padahal kebijakan resmi hanya menargetkan rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Pada 2023, pemerintah mengalokasikan Rp95,6 triliun untuk subsidi energi. Tahun berikutnya, anggaran meningkat menjadi Rp113,3 triliun.
Kondisi ini membuat pemerintah menilai perlunya perbaikan sistem distribusi secara menyeluruh agar lebih efisien.
Sistem Subsidi Diperbarui
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah harus memperbaiki mekanisme subsidi agar tepat sasaran.
“Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat,” kata Arifin Tasrif.
Pemerintah kemudian mengubah pola distribusi LPG dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.
Pembelian LPG Wajib Terdaftar
Masyarakat kini hanya bisa membeli LPG 3 Kg jika sudah terdaftar dalam sistem pemerintah. Pendataan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa sistem pendataan sudah siap digunakan secara nasional.
“Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK,” ujarnya.
Pemerintah juga menjalankan sistem digital Merchant Apps Lite (MAP Lite) untuk mencatat transaksi LPG di lapangan.
Pendataan Konsumen Diperluas
Kementerian ESDM meminta masyarakat yang belum terdaftar segera melakukan pendaftaran di pangkalan resmi atau subpenyalur LPG.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperbaiki penyaluran subsidi.
“Ini untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran,” kata Mustika.
Ia menambahkan pemerintah terus memantau sistem distribusi agar tidak terjadi gangguan pasokan di lapangan.
“Progresnya terus kami pantau. Evaluasi tetap berjalan agar tidak terjadi kelangkaan di lapangan,” lanjutnya.
Digitalisasi Distribusi Diperkuat
Pemerintah bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG melalui sistem digital. Petugas lapangan mencatat transaksi menggunakan aplikasi ponsel.
Langkah ini membantu pemerintah meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji perubahan status pengecer agar dapat berfungsi sebagai subpenyalur resmi.
Penertiban Jalur Distribusi
Kementerian ESDM mengatur ulang sistem distribusi agar pangkalan LPG tersebar lebih merata di seluruh wilayah. Pemerintah juga membatasi penjualan LPG di tingkat pengecer untuk menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan serta mencegah penimbunan di lapangan.
Jaringan Gas Jadi Alternatif Energi
Pemerintah juga mendorong pengembangan jaringan gas rumah tangga sebagai alternatif LPG. Program ini dinilai lebih efisien dan praktis untuk kebutuhan rumah tangga.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan gas bumi dapat menjadi pengganti LPG secara bertahap.
“Tidak perlu lagi gotong-gotong tabung (elpiji) 3 Kg. Cukup buka keran sudah menyala dapurnya,” kata Arifin.ggaranng.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
