ID Realita – Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan karena mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan.
Sebagai warga negara yang taat aturan, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu. Kemendagri bersama Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan aplikasi SIGNAL agar masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan secara lebih cepat, mudah, dan praktis melalui smartphone.
Selain melayani pembayaran pajak tahunan, aplikasi SIGNAL juga menyediakan berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
- Menambah data kendaraan bermotor.
- Melakukan pengesahan STNK.
- Menerbitkan e-TBPKP.
- Menerbitkan e-Pengesahan.
- Menerbitkan e-KD.
- Mengakses berbagai layanan administrasi kendaraan lainnya.
Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Sebelum membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan harus mendaftarkan data kendaraan terlebih dahulu. SIGNAL menyediakan pilihan untuk kendaraan milik sendiri maupun kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri
Ikuti langkah berikut.
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama Anda.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Simpan data kendaraan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
Apabila ingin mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga dalam satu KK, lakukan langkah berikut.
- Klik ikon Tambah pada menu kendaraan.
- Pilih kategori Milik Keluarga Satu KK.
- Masukkan nama pemilik kendaraan.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Klik tombol Lanjut hingga aplikasi menyimpan data kendaraan.
Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat SIGNAL
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan, Anda dapat langsung membayar pajak tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu daftar menggunakan NIK, nomor handphone, dan alamat e-mail.
- Login ke akun SIGNAL.
- Tambahkan data kendaraan melalui menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Buat kode pembayaran.
- Pilih bank yang tersedia.
- Bayar pajak sesuai nominal yang muncul.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
- Tunggu dokumen resmi dikirim ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Aplikasi SIGNAL membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Selain menghemat waktu, layanan digital ini juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kendaraan hanya melalui smartphone.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya membayar pajak tepat waktu agar status kendaraan tetap aktif dan terhindar dari denda.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
