ID Realita- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyidik kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang bermodus pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak KBRI di Jerman. Awalnya, terdapat empat orang mahasiswa yang mendatangi KBRI untuk mengadukan nasib mereka. Para mahasiswa tersebut merasa terjebak dalam program magang yang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Mahasiswa Tereksploitasi Melalui Jalur Non Prosedural

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para mahasiswa tersebut bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Kondisi ini mengakibatkan mahasiswa menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Para mahasiswa bekerja secara non-prosedural, sehingga mengakibatkan mereka tereksploitasi,” tegas Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2024).

Atas temuan bukti-bukti yang ada, Bareskrim Polri menetapkan lima orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka utama. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman mahasiswa ini. Para tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Kepolisian terus melacak keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO bermodus pendidikan ini.

Dua Tersangka Masih Berada di Wilayah Jerman

Djuhandhani menuturkan bahwa dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, saat ini masih berada di wilayah Jerman. Menyikapi hal tersebut, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi secara intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Selain itu, kepolisian juga berkomunikasi aktif dengan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka yang berada di luar negeri tersebut.

Upaya penanganan terhadap tersangka yang berada di luar negeri memerlukan prosedur ekstradisi atau kerja sama kepolisian internasional (Interpol). “Kami telah berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Koordinasi Dengan Universitas dan Penanganan Polda

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan berbagai instansi pemerintah. Selain pengejaran tersangka di Jerman, penyidik di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) juga mulai bergerak secara serentak. Mereka sedang mengoordinasikan penanganan kasus ini dengan sejumlah universitas yang terlibat dalam program ferien job.

Kerja sama dengan pihak kampus sangat penting untuk mengungkap seberapa luas jaringan ini telah masuk ke institusi pendidikan. Polri berharap melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat dan pihak akademisi lebih waspada terhadap tawaran magang ke luar negeri. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur resmi menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .