ID Realita – DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional saat ini. Mereka menilai sistem sekarang menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Kondisi tersebut mengancam keberlangsungan media kecil di berbagai daerah.
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, S.H., segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut mendesak evaluasi kewenangan lembaga pers, terutama Dewan Pers. PWOD memandang lembaga tersebut telah melampaui batas fungsinya. Penataan ulang ini memiliki arti penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Independensi dan Kontrol
Feri menjelaskan polemik ini berakar dari sejarah hubungan negara dan media. Sejak Reformasi, lembaga pers bertransformasi menjadi independen dan lepas dari kendali pemerintah.
Namun, PWOD melihat persoalan baru muncul dalam tata kelola pers nasional. Masalah utamanya merujuk pada absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap lembaga tersebut.
“Kita jangan memaknai independensi sebagai kebebasan tanpa batas. Tanpa kontrol, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi nyata,” tegas Feri.
Ia menilai dominasi otoritas tunggal memicu ketimpangan serius bagi media daerah. Media lokal sering menghadapi kesulitan saat mencari pengakuan meski mereka aktif menjalankan fungsi jurnalistik.
Peran Strategis Kominfo
PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Feri menganggap Kominfo terjebak dalam wilayah abu-abu. Hal ini memicu tumpang tindih kewenangan yang memperkeruh tata kelola pers nasional. Ketidakpastian hukum tersebut sangat merugikan para pelaku pers di lapangan.
PWOD mendesak pemerintah agar merumuskan kembali batasan kewenangan antarlembaga. Kominfo harus fokus menjalankan mandat sebagai penggerak transformasi digital nasional. Lembaga ini tidak boleh mencampuri urusan pengaturan teknis pers. Pengaturan pers idealnya menjadi ranah profesional yang berdiri mandiri.
Menjaga Pilar Demokrasi
Feri memperingatkan bahwa ancaman kemerdekaan media kini lahir dari rapuhnya sistem internal. Jika pemerintah tidak segera membenahi tata kelola pers nasional, dominasi segelintir pihak akan terus terjadi. Hal tersebut berisiko meminggirkan keberagaman suara di tanah air. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi pers juga berpotensi semakin meluas.
“Pers adalah pilar demokrasi. Negara wajib memastikan tidak ada lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri. Perbaikan tata kelola pers nasional merupakan langkah darurat yang harus segera terlaksana. Hal ini krusial agar fondasi demokrasi Indonesia tetap kokoh bagi generasi mendatang.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
