ID Realita – Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Dalam sidang tersebut, Ridwan selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) hadir sebagai saksi pelapor. Namun, ia menyayangkan sikap tim pembela hukum terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Keberatan Atas Pertanyaan Tim Pembela

Ridwan menilai pertanyaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa cenderung tidak relevan dengan pokok perkara. Selain itu, ia merasa pertanyaan tersebut sering berulang-ulang dan seolah menggiring opini. “Pertanyaan mereka berulang-ulang dan cenderung tidak ada hubungannya,” keluh Ridwan pada Kamis (7/3/2024).

Situasi tersebut memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meminta agar tim pembela memberikan kesempatan bagi saksi untuk menjawab secara tuntas sebelum melompat ke pertanyaan lain. Oleh karena itu, suasana persidangan sempat menegang akibat tekanan pertanyaan yang dianggap menjerat tersebut.

Perlindungan Hak Saksi Berdasarkan KUHAP

Kehadiran saksi merupakan elemen kunci dalam pengungkapan perkara pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Oleh sebab itu, undang-undang menjamin sejumlah hak bagi saksi selama di persidangan. Salah satunya adalah hak untuk tidak menerima pertanyaan yang bersifat menjerat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 166 KUHAP.

Kuasa Hukum PMKB, H. Noorkhan, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan kemarin. Ia menganggap tim pembela hukum Daniel FMT tidak menghormati hak saksi karena melontarkan pertanyaan tanpa jeda. Selain itu, mereka sering memotong keterangan saksi sebelum penjelasannya selesai.

Insiden Ketegangan di Ruang Sidang

Selain perdebatan teknis, sebuah insiden sempat mewarnai ruang sidang PN Jepara. H. Noorkhan mengungkapkan rasa ketersinggungannya saat salah satu anggota tim pembela terdakwa menyebut namanya dengan nada tinggi. Hal ini memicu reaksi spontan hingga aparat keamanan harus turun tangan untuk melerai kedua belah pihak.

“Saya tidak terima mereka menyebut nama saya berkali-kali dengan nada tinggi,” tegas Noorkhan. Ia menilai tindakan tersebut kurang beretika dalam forum resmi persidangan. Akhirnya, persidangan berlanjut setelah situasi kembali kondusif, meskipun pihak pelapor tetap memberikan catatan kritis terhadap perilaku tim pembela di ruang sidang. (SGH)

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .