ID Realita – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mengelola transparansi negara. PKN menilai Kepala Negara gagal membawa Indonesia menuju era keterbukaan informasi publik yang transparan sebagaimana amanat konstitusi.
Kekecewaan ini muncul menyusul adanya panggilan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada PKN sebagai pemohon melawan enam lembaga setingkat kementerian. Pemanggilan ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran pemerintahan di bawah kendali Presiden tidak patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH. MH, menegaskan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28 F. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kementerian dan badan publik cenderung tertutup dan mengabaikan permohonan rakyat.
“Fakta-fakta inilah yang membuktikan Presiden gagal mengendalikan seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Budaya transparansi masih menjadi barang mahal di negeri ini,” tegas Patar di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Jumat (23/2/2024).
Enam Kementerian Menghadapi Sidang Ajudikasi
Konflik antara PKN dan enam lembaga setingkat kementerian ini akhirnya harus berakhir di meja persidangan ajudikasi Komisi Informasi Pusat. Persidangan tersebut akan berlangsung secara bersamaan pada Senin, 26 Februari 2024, di kantor KIP, Jakarta Pusat.
Enam lembaga yang menjadi termohon dalam kasus ini adalah BPK RI Pusat, Kemenkominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemendesa PDTT, Kementerian Pertanian, dan PT Jasa Marga Pusat.
Menurut Patar, perselisihan ini bermula saat PKN melakukan uji coba transparansi sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam mencegah korupsi.
PKN sebelumnya mengajukan permohonan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada enam lembaga tersebut. Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja, pihak kementerian tidak memberikan respons sama sekali. Upaya surat keberatan kepada Sekretaris Menteri pun menemui jalan buntu.
“Para menteri seringkali berbicara soal transparansi dan akuntabilitas di depan publik. Mereka bilang anggaran adalah uang rakyat, namun faktanya semua itu hanya pencitraan. Realita di lapangan justru berbanding terbalik,” tambah Patar dengan nada kecewa.
Transparansi Sebagai Senjata Melawan Korupsi
Bagi PKN, keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif. Langkah ini merupakan instrumen penting untuk mengawasi penggunaan uang pajak rakyat. Patar meyakini bahwa dengan negara yang transparan, ruang gerak para ‘tikus berdasi’ atau pencuri uang rakyat akan menyempit dengan sendirinya.
“Secara hukum alam, ruang gelap korupsi akan terbakar oleh api keterbukaan informasi. Obor senjata pamungkas kita adalah UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya. Ia berharap Presiden Jokowi memberikan respons cepat dengan memerintahkan seluruh jajarannya untuk menaati hukum yang berlaku.
Patar mengingatkan majelis komisioner KIP agar tetap independen dan profesional dalam memeriksa perkara ini. Ia berharap tidak ada oknum komisioner yang justru berpihak kepada badan publik dan menekan rakyat selaku pemohon.
“Jangan sampai komisioner bertindak seperti pengacara penguasa. Kami akan menyiarkan langsung persidangan ini melalui tim media PKN agar seluruh rakyat Indonesia bisa menonton jalannya keadilan,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .





