IDRealita- Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tentang Perpres Publisher Rights ini menjadi angin segar bagi industri media nasional. Aturan ini bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital yang kian masif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan bahwa aturan ini merupakan kebutuhan bangsa. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan perusahaan pers. Kerangka kerja ini memungkinkan kedua belah pihak melakukan negosiasi yang saling menguntungkan.
Nezar menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights di Indonesia memiliki karakteristik unik. Berbeda dengan Australia atau Kanada yang fokus pada aspek bisnis, Indonesia menitikberatkan pada kualitas konten. Regulasi ini menggabungkan peningkatan kompetensi jurnalis dengan penerapan etika jurnalisme yang kuat.
Pembentukan Komite Pengawas
Pemerintah juga akan membentuk komite khusus untuk mengawasi platform digital. Komite ini bertugas memastikan platform memprioritaskan konten yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. Selain itu, lembaga ini berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa antara penerbit berita dan platform global.
Komite tersebut juga mengawasi pemberian kompensasi sebagaimana aturan dalam Pasal 7. Bentuk kompensasi tersebut meliputi bagi hasil dan lisensi berbayar sesuai hasil kesepakatan kedua pihak. Nezar berharap regulasi ini menjadi fondasi kuat agar industri pers tetap bertahan dan berkembang di tengah kemajuan teknologi.
Etika Distribusi Konten dan Verifikasi Media
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana, menilai aturan ini sebagai jawaban atas tanggung jawab distribusi konten. Selama ini, banyak konten negatif seperti hoaks dan pornografi bertebaran tanpa filter yang jelas. Kehadiran Perpres Publisher Rights mendorong proses distribusi berita yang lebih etis dan bertanggung jawab.
Data Dewan Pers menunjukkan adanya 3.600 pengaduan masyarakat dalam lima tahun terakhir. Ironisnya, 60 persen aduan tersebut berasal dari media yang tidak profesional. Oleh karena itu, Yadi menekankan pentingnya verifikasi media. Saat ini, baru 1.700 media yang terverifikasi dari potensi total sekitar 6.000 media di seluruh Indonesia.
Dewan Pers berkomitmen aktif memastikan media profesional terus mengembangkan jurnalisme berkualitas. Produk jurnalisme yang bermutu pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, terutama masyarakat luas. Dengan ekosistem yang sehat, bisnis media di Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih mandiri dan profesional.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
