ID Realita – Dugaan penjualan kaos olahraga kepada siswa baru dengan harga Rp290.000 menjadi sorotan di SMA Negeri 1 Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan harga tersebut. Mereka juga menyebut pembelian kaos olahraga dilakukan melalui sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan dengan harga kaos olahraga yang harus dibayar. Menurutnya, wali murid juga mendapat informasi bahwa kaos tersebut tidak boleh dibeli di luar sekolah.
“Kami keberatan, Mas. Kaos olahraga saja sampai Rp290 ribu. Bahannya menurut kami biasa saja. Katanya harus beli di sekolah dan tidak boleh beli di luar. Kami sebagai orang tua ya takut kalau anak tidak ikut beli nanti malah dipersulit,” ujar wali murid tersebut.
Keluhan itu kemudian mendapat perhatian dari Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, SH., M.Kn. Adi yang juga dikenal sebagai pengamat pendidikan dan aktivis desa mempertanyakan mekanisme penjualan dan penetapan harga seragam tersebut.
“Ya, kalau seperti itu jelas tidak boleh. Aturannya kan sudah ada di Peraturan Menteri Pendidikan. Soal pungutan liar juga sudah jelas ada aturannya,” ujar Adi saat dimintai tanggapan, Sabtu (19/9/2026).
Adi mengatakan, persoalan tersebut perlu diperjelas, terutama apabila benar terdapat kewajiban membeli seragam melalui sekolah tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Kita tidak membenarkan kalau memang seperti itu. Ini perlu diberi perhatian hukum. Kalau sudah diingatkan tetapi tidak diperhatikan, ya kami bisa laporkan secara resmi,” tegas Adi.
Ia juga meminta pengadaan seragam dilakukan secara terbuka, termasuk mengenai harga dan mekanisme pengadaannya.
“Kalau harganya tidak wajar dan memang memberatkan siswa atau orang tua, ya jangan sampai seperti itu. Pengadaannya harus jelas, harganya juga harus wajar,” kata Adi.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, sejumlah wali murid mempertanyakan harga kaos olahraga tersebut. Mereka mengaku tidak mendapatkan pilihan untuk membeli kaos olahraga di luar sekolah.
Dengan jumlah siswa baru yang disebut sekitar 400 orang, nilai transaksi satu jenis kaos olahraga secara matematis mencapai sekitar Rp116 juta apabila seluruh siswa membeli dengan harga Rp290.000. Perhitungan tersebut berdasarkan jumlah siswa yang disebutkan dan bukan merupakan data penerimaan atau keuntungan pihak tertentu.
Sementara itu, pihak sekolah melalui keterangan yang beredar menyebutkan bahwa penjualan dilakukan oleh koperasi guru yang bekerja sama dengan konveksi AMCO di Comal. Harga kaos disebut disesuaikan dengan bahan, model, dan jahitan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Pemalang belum memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai dasar penetapan harga Rp290.000, mekanisme pembelian, pihak yang melakukan pengadaan, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan kaos olahraga tersebut.
Persoalan pakaian seragam peserta didik antara lain diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Sementara ketentuan mengenai Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .






