Menurutnya, masukan dari berbagai pihak akan membantu DPR menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan lapangan.
“RUU ini milik gerakan koperasi Indonesia, bukan milik DPR atau pemerintah. Silakan kirim masukan secepatnya. Setelah masa reses berakhir, kami langsung kebut pembahasan DIM bersama pemerintah. Target kami jelas: RUU Perkoperasian disahkan tahun 2026 dan LPS Koperasi langsung operasional,” pungkasnya.
Melalui percepatan pembahasan tersebut, DPR berharap RUU Perkoperasian dapat memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan perlindungan anggota, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong transformasi digital koperasi di Indonesia. Jika target tercapai, regulasi baru ini akan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan dan kebangkitan koperasi nasional.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
