ID Realita – Masyarakat kembali menyoroti kasasi MA PKN dan proses hukum terkait keterbukaan informasi di Mahkamah Agung (MA). Perhatian tertuju pada MA setelah Badan Litbang Diklat Kumdil mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa informasi publik melawan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
ID Realita memberitakan sengketa ini sebagai kelanjutan konflik keterbukaan informasi antara PTUN Jakarta dan PKN. Selain itu, masyarakat memantau langkah MA yang mengajukan kasasi setelah kalah di pengadilan sebelumnya.
Badan Litbang Diklat Kumdil MA mengajukan permohonan kasasi dengan Nomor: 407/G/KI/2025/PTUN-JKT dan mengirim berkas melalui sistem e-Court pada Selasa (7/4/2026). Arie Indrawan mewakili lembaga tersebut dan mengawal proses pengajuan secara langsung. MA mengajukan kasasi karena menolak putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKN.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menyatakan PKN sebagai pihak yang menang dalam sengketa keterbukaan informasi.
Awal Mula Sengketa
PKN mendorong transparansi anggaran di Mahkamah Agung. Organisasi ini meminta akses ke sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan data capaian kinerja hakim. Permintaan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara Mahkamah Agung Republik Indonesia menjalankan kewenangan sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Badan Litbang Diklat Kumdil MA memutuskan membatasi akses sebagian data karena menilai tidak semua informasi layak dibuka ke masyarakat.
Kemudian, Komisi Informasi Pusat menyidangkan perkara kasasi MA PKN secara menyeluruh. Majelis KIP mengeluarkan putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 yang menetapkan PKN sebagai pemenang dan memerintahkan MA membuka seluruh informasi.
MA Kalah di PTUN Jakarta
Setelah KIP memenangkan PKN, MA mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Namun, majelis hakim menolak permohonan MA. Pada 23 Februari 2026, majelis hakim membacakan putusan dan menegaskan tiga poin penting: menolak seluruh keberatan MA, menguatkan putusan KIP tanpa perubahan, dan mewajibkan MA membayar biaya perkara sebesar Rp425.000.
Langkah kasasi MA menarik perhatian masyarakat, karena sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung.
PKN Kritik Langkah Kasasi
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengkritik langkah kasasi MA. Ia menilai MA seharusnya menjadi pelopor transparansi sebagai lembaga tinggi negara.
“Kami sangat menyayangkan jika institusi sebesar MA justru enggan terbuka kepada warga,” ujar Patar, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama 14 tahun. Oleh karena itu, seluruh lembaga negara menjalankan prinsip transparansi secara konsisten.
Menanti Putusan Kasasi
MA tetap memanfaatkan hak kasasi untuk mencari kepastian hukum. Melalui Biro Hukum, MA memperjelas batasan informasi publik sekaligus melindungi data tertentu yang berpotensi masuk kategori rahasia negara.
Kini, Mahkamah Agung menangani proses kasasi MA PKN. Para hakim agung akan menentukan arah akhir sengketa.
Putusan kasasi MA PKN berpotensi menjadi preseden penting yang menentukan batas keterbukaan informasi di lembaga peradilan Indonesia. Masyarakat menunggu hasil akhir sebagai tolok ukur komitmen transparansi.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
