ID Realita – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri mencatat penurunan signifikan dalam laporan dugaan tindak pidana selama Pemilu 2024. Penurunan ini mencakup jumlah laporan masyarakat maupun temuan lapangan oleh petugas terkait pelanggaran hukum yang merosot tajam.

Kasatgas Gakkumdu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa angka penanganan perkara merosot tajam dibandingkan periode sebelumnya.

“Kami melihat angka penanganan perkara, baik oleh Bawaslu maupun Kepolisian, turun sangat drastis pada saat ini,” ujar Djuhandhani di Markas Besar Polri, Rabu (28/2/2024).

Perbandingan Data Pemilu 2019 dan 2024

Sebagai gambaran, Djuhandani menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019 silam terdapat 849 laporan serta temuan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 kasus masuk ke tahap penyidikan Kepolisian, sementara 482 kasus lainnya berhenti karena tidak memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, data tahun 2024 menunjukkan angka yang jauh lebih rendah, yakni hanya 322 laporan dan temuan. Hingga saat ini, terdapat 65 kasus yang masuk ke ranah Kepolisian, baik di tingkat Bareskrim maupun jajaran Polda. Selain itu, sebanyak 108 laporan telah gugur atau berhenti prosesnya setelah melalui tahap kajian awal oleh tim Gakkumdu.

Proses Hukum dan Efektivitas Penyidikan

Dari total 65 kasus yang Polri tangani, tim penyidik masih terus memproses 16 perkara dalam tahap penyidikan intensif. Di sisi lain, sebanyak 37 perkara sudah memasuki tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke pihak kejaksaan. Bahkan, beberapa kasus sudah mendapatkan vonis tetap (inkrah) dari pengadilan dalam waktu yang relatif singkat.

“Jika kita bandingkan dengan tahun 2019, perkara yang berhasil naik sampai tahap dua mencapai 314 kasus,” ucap Djuhandani. Maka dari itu, statistik tahun ini membuktikan adanya efektivitas dalam sistem pengawasan serta sinergi yang lebih kuat antara Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan dalam Satgas Gakkumdu.

Analisis Faktor Utama Penurunan Kasus

Terkait fenomena ini, Brigjen Djuhandani menganalisis tiga faktor utama yang memicu penurunan kasus pidana pemilu. Pertama, adanya dukungan penuh masyarakat dalam mengoptimalkan langkah pencegahan sejak dini melalui pengawasan partisipatif. Kedua, tingkat kesadaran hukum para peserta pemilu dan tim sukses yang semakin matang dalam mengikuti aturan main.

Terakhir, durasi waktu kampanye yang relatif lebih singkat turut meminimalkan potensi gesekan fisik maupun hukum antar pendukung. Dengan demikian, keterbatasan waktu memaksa peserta pemilu untuk lebih fokus pada adu gagasan daripada melakukan pelanggaran. “Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar analisis kami mengapa tindak pidana pemilu tahun 2024 sangat turun drastis,” tuturnya menutup penjelasan.(red)

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .