ID Realita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha membandel. Petugas terpaksa menyegel tiga warung kopi (warkop) di kawasan eks kompleks Stasiun Rembang. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas pelanggaran aturan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menyampaikan bahwa alasan kuat mendasari penyegelan ini. Ketiga warkop tersebut terbukti menjual minuman keras (miras) kepada para pengunjung. Petugas menemukan fakta ini setelah melakukan serangkaian razia rutin di wilayah tersebut. Penjualan miras tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang berlaku.

Melanggar Perda Ketertiban Umum dan Instruksi Bupati

Sulistiyono menjelaskan bahwa aktivitas menjual minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, pemilik warkop juga melakukan pelanggaran lain yang cukup mencolok. Mereka tetap memutar musik dengan volume keras pada malam hari di bulan Ramadan. Hal ini sangat mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Tindakan tegas ini sebenarnya sudah memiliki dasar yang kuat. Mengingat pada awal Ramadan, aparat Rembang menemukan miras hingga pekerja di bawah umur saat melakukan razia besar-besaran. Kejadian tersebut membuktikan bahwa pengawasan ketat memang menjadi kebutuhan mendesak di wilayah Rembang.

Langkah Persuasif yang Tidak Diindahkan

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sangat jelas bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan, selama Ramadan kafe karaoke harus tutup dan jam operasional warkop dibatasi demi menghormati umat yang beribadah. Ketentuan ini selaras dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menjaga kekhusyukan bulan suci. Namun demikian, para pemilik warkop di eks Stasiun ini justru mengabaikan teguran petugas.

“Kami sudah memberikan peringatan dulu sebelumnya, namun mereka tetap tak mengindahkan. Dengan terpaksa, Satpol menutup warung kopi tersebut,” ujar Sulistiyono kepada awak media pada Rabu (5/4/2023). Petugas meresmikan penyegelan sejak Senin (3/4/2023) kemarin untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain.

Pengawasan Rahasia dan Aturan Kafe Karaoke

Pemerintah Kabupaten Rembang meminta seluruh pelaku usaha untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tulus. Pelaku usaha harus menjadikan peraturan daerah maupun instruksi bupati sebagai acuan dalam berbisnis. Selanjutnya, petugas Satpol PP akan terus memantau aktivitas lapangan secara rahasia. Hal ini guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di titik lain.

Khusus untuk usaha kafe karaoke, aturan yang berlaku jauh lebih ketat. Seluruh kafe karaoke di Rembang wajib tutup total selama masa Ramadan. Larangan operasional ini berlaku hingga H+10 setelah hari raya Idulfitri mendatang. Dengan demikian, pengelola tidak memiliki alasan untuk membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi selama periode tersebut.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .