ID Realita – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan menargetkan pengesahannya pada tahun 2026. Komisi VI DPR RI menegaskan tidak ada ruang untuk penundaan karena sektor koperasi membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyampaikan komitmen tersebut saat menjadi pembicara utama dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Fraksi PKS DPR RI menginisiasi forum tersebut dengan menghadirkan pimpinan koperasi nasional, akademisi, perwakilan pemerintah, regulator keuangan, dan pelaku UMKM. Para peserta membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan masa depan koperasi Indonesia.

Komisi VI DPR Tetapkan Target Pengesahan Tahun 2026

Rizal Bawazier menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyepakati target penyelesaian RUU Perkoperasian pada tahun 2026. Menurutnya, DPR tidak akan membiarkan pembahasan regulasi tersebut berlarut-larut.

“Di Komisi VI sudah kami sepakati bersama. RUU ini harus selesai tahun ini juga. Bukan 2027. Tidak ada lagi istilah ditunda, dilanjutkan, atau dibahas bertahap. Tahun 2026 harus tuntas,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan bahwa DPR akan mulai mempercepat pembahasan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah menerima DIM, DPR bersama pemerintah akan langsung membahas setiap substansi yang masuk dalam rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Rizal, Indonesia memerlukan aturan baru yang mampu menjawab perkembangan zaman. Ia menilai regulasi lama belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan koperasi di era digital.

Koperasi Butuh Kepercayaan Publik yang Lebih Kuat

Rizal menilai kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam pengembangan koperasi. Karena itu, pemerintah dan DPR harus menghadirkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi anggota koperasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus koperasi bermasalah memicu kerugian besar bagi masyarakat. Kasus gagal bayar dan investasi bodong berkedok koperasi ikut menurunkan kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi nasional.

Menurut Rizal, kondisi tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa negara perlu memperkuat perlindungan bagi anggota koperasi agar kasus serupa tidak terulang.

LPS Koperasi Menjadi Prioritas Utama

Dalam forum tersebut, Rizal memberi perhatian khusus pada rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Ia menyebut lembaga itu sebagai salah satu instrumen penting untuk melindungi simpanan anggota.

“Kita tidak bisa bicara koperasi sebagai sokoguru ekonomi kalau simpanan anggota tidak dijamin negara. Perbankan punya LPS, maka koperasi juga wajib punya. Ini soal keadilan perlindungan bagi rakyat kecil,” katanya.

Menurut Rizal, keberadaan LPS Koperasi akan meningkatkan rasa aman masyarakat saat menyimpan dana di koperasi. Langkah tersebut juga akan membantu koperasi memperoleh kembali kepercayaan publik.

Ia mengungkapkan bahwa pembahasan pembentukan LPS Koperasi masih menghadapi perbedaan pandangan di tingkat pemerintah. Meski begitu, DPR tetap mendorong realisasi lembaga tersebut.

“Dari empat kementerian yang duduk bersama membahas ini, sampai sekarang masih ada satu kementerian yang posisinya menghambat. Tapi kami di DPR akan terus dorong. LPS Koperasi tidak bisa ditawar lagi. Wajib ada,” tegasnya.

DPR Siap Kawal Dukungan Anggaran

Rizal juga memastikan Komisi VI DPR RI siap mengawal dukungan anggaran apabila pemerintah membutuhkan modal awal untuk membentuk LPS Koperasi.

Menurutnya, manfaat yang akan diterima jutaan anggota koperasi jauh lebih besar dibanding kebutuhan anggaran pada tahap awal pembentukan lembaga tersebut.

“Kalau memang diperlukan tambahan APBN untuk modal awal, Komisi VI akan mendukung penuh. Angkanya tidak besar dibanding dampaknya bagi jutaan anggota koperasi. Yang paling penting, lembaga ini segera terbentuk dan bekerja,” ujarnya.

Ia meyakini kehadiran LPS Koperasi akan memperkuat fondasi sektor koperasi nasional dalam jangka panjang.

DPR Dorong Solusi Cepat untuk Pajak Koperasi

Selain membahas perlindungan simpanan, peserta forum juga menyoroti persoalan perpajakan. Banyak koperasi kecil dan menengah mengeluhkan beban pajak yang mereka anggap kurang sesuai dengan karakter usaha koperasi.

Menanggapi hal itu, Rizal menjelaskan bahwa perubahan aturan perpajakan tidak bisa berlangsung secara instan karena berkaitan langsung dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Karena itu, DPR mendorong pemerintah menempuh jalur yang lebih cepat melalui Peraturan Pemerintah.

“Kalau kita mau revisi UU HPP, prosesnya panjang dan rumit. Sementara koperasi butuh kepastian sekarang. Karena itu, kami mendorong opsi pengaturan teknis yang lebih cepat melalui Peraturan Pemerintah. Ini lebih realistis dan bisa segera dieksekusi,” jelasnya.

DPR Buka Ruang Masukan dari Seluruh Pemangku Kepentingan

Menjelang pembahasan intensif RUU Perkoperasian, Rizal mengajak seluruh elemen gerakan koperasi untuk berpartisipasi aktif. Ia meminta akademisi, pengurus koperasi, pengawas, pelaku UMKM, dan masyarakat menyampaikan masukan serta kajian kepada DPR.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak akan membantu DPR menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan lapangan.

“RUU ini milik gerakan koperasi Indonesia, bukan milik DPR atau pemerintah. Silakan kirim masukan secepatnya. Setelah masa reses berakhir, kami langsung kebut pembahasan DIM bersama pemerintah. Target kami jelas: RUU Perkoperasian disahkan tahun 2026 dan LPS Koperasi langsung operasional,” pungkasnya.

Melalui percepatan pembahasan tersebut, DPR berharap RUU Perkoperasian dapat memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan perlindungan anggota, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong transformasi digital koperasi di Indonesia. Jika target tercapai, regulasi baru ini akan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan dan kebangkitan koperasi nasional.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .