IDRealita- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 17.707 tersangka sejak September 2023 hingga 7 Februari 2024. Satgas juga menyelamatkan sekitar 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memimpin Satgas P3GN Polri. Di bawah kepemimpinannya, satgas terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai daerah.
Irjen Asep mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menindaklanjuti arahan tersebut. Kapolri membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba di Mabes Polri dan seluruh Polda.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” kata Irjen Asep, Rabu (7/2/2024).
Ribuan Kasus Berhasil Diungkap
Satgas Narkoba Polri menangani 11.918 laporan polisi selama periode tersebut. Selain itu, petugas menyita 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.
Menurut Irjen Asep, capaian tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memutus jaringan peredaran narkoba. Upaya itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Satgas Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Asep.
Ungkap Sejumlah Kasus Besar
Di Sumatera Selatan, Satgas Narkoba mengungkap penyelundupan 140 kilogram sabu. Sementara itu, Satgas Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 92 kilogram sabu dan 44 ribu butir ekstasi.
Di Lampung, petugas membongkar jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 88 kilogram sabu. Adapun Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 39,57 kilogram sabu, 19.273 butir ekstasi, dan 5,5 kilogram kokain.
Selama Januari hingga Februari 2024, aparat menyita 467,74 kilogram sabu, 242.224 butir ekstasi, 598,51 kilogram ganja, 5,85 kilogram kokain, 8,27 kilogram tembakau gorila, 85 gram heroin, 2,11 kilogram ketamin, serta 946.052 butir obat keras.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun.
Selain hukuman penjara, hakim dapat menjatuhkan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Dalam kondisi tertentu, hakim juga dapat menambah besaran denda hingga sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai dasar hukum tambahan, penyidik menerapkan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
