“Semboyan ini adalah bentuk konkret peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini bukan sekadar slogan di atas kertas, tetapi gerakan nyata yang kami bangun berlandaskan hukum,” ujar Patar Sihotang saat memberikan keterangan di Bekasi.

Patar menilai keterbatasan personel aparat penegak hukum mengharuskan adanya jutaan mata rakyat yang bergerak. Ia yakin bahwa tanpa semangat untuk memantau langsung, potensi penyimpangan anggaran di daerah akan terus tersembunyi di balik birokrasi yang kaku.

Landasan Hukum dan Operasional

PKN memastikan bahwa gerakan Cari – Temukan – Laporkan berdiri di atas pilar legalitas yang kuat. Merujuk pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018, warga negara memiliki hak dan perlindungan penuh untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Untuk memperkuat fondasi gerakan, PKN segera mengintegrasikan semangat tersebut ke dalam dokumen legal organisasi.

“Kami akan segera memasukkan semboyan ini ke dalam Perubahan Akta Pendirian hingga Anggaran Dasar organisasi. Saya ingin memastikan bahwa doktrin Cari – Temukan – Laporkan benar-benar menjadi nyawa dari setiap kebijakan PKN dalam mendorong transparansi pemerintah,” tegas Patar.

Konsistensi Pengawasan

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .