ID Realita – Dinamika politik tanah air semakin memanas menjelang hari pemungutan suara. Terbaru, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Oleh karena itu, publik kini menyoroti perseteruan hukum yang melibatkan dua tokoh berpengaruh tersebut.
Rosan melayangkan laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong. Selain itu, dasar pelaporan ini merujuk pada ucapan Connie dalam sebuah video yang tayang di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’. Rosan menilai pernyataan tersebut telah merugikan martabatnya secara pribadi maupun secara organisasional.
Detail Laporan dan Respon Mabes Polri
Laporan terhadap Connie tercatat dengan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kemudian, pihak kepolisian langsung memberikan tanggapan resmi mengenai aduan tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya laporan masuk yang menyasar sang pengamat militer.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/2/2024).
Maka dari itu, kepolisian kini tengah menyiapkan langkah-langkah prosedural untuk menindaklanjuti berkas laporan tersebut. Penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Proses Penyelidikan dan Klarifikasi Para Pihak
Erdi menuturkan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu materi laporan yang Rosan ajukan. Selanjutnya, pihak kepolisian berencana memanggil pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik. Langkah ini sangat penting untuk mendalami substansi perkara sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tambah Erdi.
Sebagai hasilnya, publik harus menunggu hasil kajian awal dari tim investigasi Mabes Polri. Kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan guna menjaga kondusifitas stabilitas nasional.
Pasal yang Disangkakan dalam Laporan
Dalam perkara ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyesatkan. Singkatnya, pelapor menyertakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Selain itu, laporan ini juga mencantumkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946 mengenai peraturan hukum pidana.
Persoalan ini berawal dari pernyataan Connie yang menyinggung rencana masa jabatan kepemimpinan jika Prabowo Subianto terpilih. Meskipun demikian, pihak TKN membantah keras narasi tersebut dan menganggapnya sebagai informasi yang tidak berdasar. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Polri untuk membuktikan kebenaran dari setiap argumen yang ada.(red)
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .





