Selain itu, Patar meminta pemerintah mempublikasikan nilai kontrak, penggunaan anggaran, laporan realisasi program, serta hasil monitoring dan evaluasi.
“Kasus ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan instrumen utama pencegahan korupsi,” kata Patar Sihotang dalam keterangannya ke ID Realita, Jumat (05/05/2026).
Ia menilai risiko korupsi meningkat ketika pejabat menjalankan proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, penunjukan mitra, dan pengawasan secara tertutup. Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah mendeteksi potensi penyimpangan apabila pemerintah membuka akses informasi sejak awal.
Pengawasan Publik Memiliki Dasar Hukum
Patar menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara. Ia mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur keterbukaan informasi dan pemberantasan korupsi.
Regulasi tersebut antara lain Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Patar juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Pengawasan masyarakat terhadap Program MBG bukanlah bentuk intervensi terhadap pemerintah, melainkan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk memastikan uang rakyat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Menurut Patar, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
PKN Bentuk Satgas dan Ratusan Tim Pengawasan
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan partisipatif, PKN membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG).
Satgas tersebut bertugas memantau pelaksanaan program, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
Selain membentuk satgas, PKN juga mengonsolidasikan hampir 250 tim pengawasan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
“Keberadaan SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan pemerintah. Satgas ini bertugas memastikan setiap rupiah anggaran negara sampai kepada penerima manfaat. Satgas juga mengawasi penggunaan anggaran agar berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Patar.
Ia menegaskan PKN siap menjadi mitra kritis pemerintah. Menurutnya, organisasi tersebut akan terus memberikan masukan, rekomendasi perbaikan, serta menyampaikan temuan lapangan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Dalam pernyataannya, Patar meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG.
Ia juga meminta pemerintah membuka seluruh informasi publik yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah perlu melibatkan masyarakat sipil dalam sistem pengawasan program.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
