ID Realita – Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Demak mengajak masyarakat untuk segera mendonorkan darah setelah stok darah golongan A mulai menipis. PMI berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memenuhi kebutuhan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan di berbagai rumah sakit.

Staf UTD PMI Kabupaten Demak, Gustavian Bima, mengatakan berdasarkan data per Senin (29/6/2026) pukul 08.00 WIB, stok darah golongan A hanya tersisa 14 kantong. Jumlah tersebut terdiri dari 9 kantong Whole Blood (WB) dan 5 kantong Packed Red Cell (PRC).

Sementara itu, stok darah golongan B mencapai 68 kantong, terdiri dari 58 kantong WB dan 10 kantong PRC. Adapun stok golongan O sebanyak 22 kantong, terdiri dari 17 kantong WB dan 5 kantong PRC, sedangkan golongan AB tersedia 17 kantong, yakni 14 kantong WB dan 3 kantong PRC.

“PMI mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan donor darah agar bersedia mendonorkan darahnya secara rutin. Selain membantu memenuhi kebutuhan darah bagi pasien yang membutuhkan, donor darah juga memberikan manfaat bagi kesehatan pendonor,” ujar Gustavian Bima.

Menurut Gustavian, kebutuhan darah di rumah sakit terus berlangsung setiap hari. Karena itu, ketersediaan stok harus tetap terjaga agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Jadwal dan Lokasi Donor Darah

Masyarakat dapat mendonorkan darah secara langsung di Kantor UTD PMI Kabupaten Demak, Jalan Bhayangkara Baru Nomor 3, Demak. Pelayanan donor darah berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–19.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Selain melayani donor darah di kantor UTD, PMI Kabupaten Demak juga menggelar donor darah keliling di sejumlah lokasi, yaitu:

  • Selasa, 30 Juni 2026: PT Panca Gemilang.
  • Rabu, 1 Juli 2026: Kantor Pajak Demak.
  • Kamis, 2 Juli 2026: PT Hamsima.
  • Minggu, 5 Juli 2026: Gereja Mbomo.

PMI Ajak Warga Rutin Donor Darah

“Ketersediaan stok darah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan transfusi di rumah sakit. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam donor darah secara sukarela sangat dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan stok darah tetap aman dan mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan,” jelas Gustavian.

PMI Kabupaten Demak juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi persyaratan sebelum mendonorkan darah. Pendonor harus berusia 17–50 tahun, berbadan sehat, memiliki berat badan minimal 47 kilogram, serta tidak menderita penyakit menular maupun penyakit berat tertentu.

Gustavian berharap semakin banyak warga Demak yang tergerak menjadi pendonor darah secara rutin. Menurutnya, setetes darah yang didonorkan dapat menjadi harapan bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk meluangkan waktu mendonorkan darah karena kebutuhan darah dapat meningkat sewaktu-waktu, sementara stok harus tetap terjaga.

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk rutin mendonorkan darah. Setiap kantong darah yang didonorkan sangat berarti bagi pasien yang membutuhkan pertolongan,” pungkas Gustavian Bima.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .