ID Realita – Rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jepara memicu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera mengambil tindakan nyata. Guna mengatasi masalah tersebut, Pemkab Jepara menandatangani nota kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial. Langkah strategis ini bertujuan mendongkrak cakupan pelindungan bagi ratusan ribu pekerja yang hingga kini belum terlindungi.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menandatangani langsung kesepakatan tersebut di Ruang Kerja Bupati, Selasa (19/5/2026). Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga turut menyaksikan momen penting ini.

Cakupan Pelindungan Masih Rendah

Data terbaru menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jepara saat ini baru menyentuh angka 26,84 percent. Dari total 616.455 penduduk yang bekerja di Kabupaten Jepara, baru 165.430 pekerja yang mengantongi pelindungan jaminan sosial. Artinya, terdapat lebih dari 450.000 pekerja di Jepara yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja maupun jaminan hari tua.

Sebagian besar pekerja yang belum terlindungi ini berasal dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, serta pekerja mandiri di industri ukir khas Jepara. Minimnya edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial dan akses pendaftaran menjadi faktor utama rendahnya angka kepesertaan tersebut.

Meningkatkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jepara kini menjadi prioritas utama. Bupati Jepara H. Witiarso Utomo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pelindungan bagi para pekerja. Pemkab Jepara tidak bisa bekerja sendiri dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ini.

“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pelindungan bagi para pekerja terus meningkat. Jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman dan pelindungan dasar bagi masyarakat pekerja,” ujar Witiarso.

Witiarso juga menambahkan bahwa pelindungan ini bukan sekadar program formalitas, melainkan jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Sembilan OPD Siap Bergerak

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, mengapresiasi komitmen penuh Pemkab Jepara dalam mendukung perluasan program ini. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan perluasan pelindungan yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan kultural di lapangan.

“Dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, kami berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh hak pelindungan jaminan sosial mereka. Kami siap memberikan kemudahan akses pendaftaran dan pelayanan bagi warga Jepara,” ungkap Dewi.

Sebagai tindak lanjut nyata di lapangan, sembilan OPD di lingkungan Pemkab Jepara akan langsung mengeksekusi rencana kerja bersama sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Beberapa dinas strategis yang terlibat antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dinas-dinas ini bertugas menyisir para pelaku usaha, kelompok nelayan, dan perajin lokal agar mereka mendaftarkan diri atau pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi perizinan usaha di daerah ke depan juga akan mengintegrasikan syarat kepesertaan jaminan sosial guna mempercepat capaian target.

Nota kesepakatan ini sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak dalam membangun sinergi jangka panjang. Pemkab Jepara menargetkan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jepara dapat meningkat signifikan hingga di atas 50 persen dalam dua tahun ke depan, demi menjamin kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para pekerja lokal.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .