ID Realita – Oknum Notaris W di Pati diduga kuat mengabaikan hak ahli waris setelah menyerahkan berkas sertifikat secara sepihak kepada pihak ketiga saat proses administratif masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah Teguh Kustanto, sebagai salah satu ahli waris sah dari almarhumah Kartini, mengungkap rangkaian ketidakpastian yang ia alami di kantor hukum tersebut.
Teguh mengaku sebelumnya telah mengantongi komitmen lisan dari Notaris W. Notaris menjanjikan bahwa Teguh bisa mengambil kembali sertifikat tersebut jika rencana transaksi jual beli batal.
“Sebelumnya saya sudah tanya ke Bu Widya, kalau sertifikat saya ambil lagi karena tidak jadi dijual apa bisa? Katanya bisa,” ungkap Teguh kepada tim investigasi ID Realita, Rabu (13/5/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu, Notaris justru mengingkari janji tersebut. Ketika rencana jual beli benar-benar batal dan Teguh berupaya mengambil kembali haknya, pihak Notaris justru mempersulit proses pengambilan dokumen.
“Sertifikat mau saya ambil malah bilang tidak bisa,” tambah Teguh.
Penolakan dan Tantangan Lapor Polisi
Kekecewaan Teguh memuncak saat ia mendatangi langsung kantor Notaris W namun tetap menemui jalan buntu. Penolakan tersebut bahkan berlanjut dengan respons yang bernada menantang saat Teguh menyatakan niat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Dia bilang silakan kalau mau lapor (ke Polresta Pati). Lalu selang beberapa hari melalui WhatsApp, Bu Widya baru bilang kalau sudah mengembalikan sertifikat ke Pak Slamet,” lanjutnya.
Kontradiksi Keterangan Notaris
Tim investigasi menemukan ketidakkonsistenan yang mencolok dalam pernyataan pihak Notaris. Pada percakapan elektronik tertanggal 14 Februari 2025, Notaris W mengaku telah menyerahkan berkas sertifikat kepada Slamet.
Padahal, saat memberikan klarifikasi pada Mei 2026, Notaris W justru berdalih bahwa pengembalian berkas tersebut berdasarkan prinsip “siapa yang menyerahkan pertama kali” karena adanya situasi sengketa.
Pelanggaran Prosedur Jabatan?
Tindakan menyerahkan dokumen aset warisan hanya berdasarkan tanda terima penitipan awal dinilai sebagai langkah yang sangat berisiko secara hukum. Apalagi, Notaris mengambil keputusan sepihak tersebut setelah memberikan komitmen awal kepada ahli waris.
Secara prosedural, Notaris memikul kewajiban untuk menjaga kenetralan dan melindungi hak seluruh pihak yang tercantum dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Teguh Kustanto melayangkan keberatan keras atas tindakan ini. Ia menilai alasan Notaris yang mendahulukan “penitip awal” daripada “pemilik hak waris sah” sebagai bentuk pengabaian terhadap perlindungan hukum bagi ahli waris.
Menanti Transparansi
Hingga kini, pihak ahli waris masih menuntut transparansi mengenai keberadaan fisik sertifikat tersebut. Sikap Notaris yang semula menjanjikan kemudahan namun berakhir dengan penyerahan berkas ke pihak lain secara sepihak menjadi catatan serius bagi profesionalisme jabatan Notaris di wilayah Pati.
Redaksi ID Realita akan terus mengawal kasus ini dan memantau langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak ahli waris.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .



