ID Realita – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada 2023.
Presiden menandatangani aturan tersebut pada 29 Maret 2023. Pemerintah menyatakan kebijakan itu bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi aparatur negara dan para pensiunan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
PNS Tertentu Tidak Berhak Menerima THR
PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah kategori aparatur negara yang tidak menerima THR maupun gaji ke-13.
Pemerintah tidak memberikan hak tersebut kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan juga tidak memperoleh THR dan gaji ke-13.
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Bagi aparatur negara yang anggarannya berasal dari APBN, THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Sebesar 50 persen tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Sementara itu, aparatur sipil negara yang menerima gaji dari APBD memperoleh komponen yang hampir sama. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan hingga 50 persen sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Guru dan Dosen Juga Mendapat Perhatian
Pemerintah turut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru serta dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dapat menerima paling banyak 50 persen tunjangan profesi. Adapun guru ASN yang gajinya berasal dari APBD berhak memperoleh paling banyak 50 persen tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan THR mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika proses pencairan belum selesai sebelum Lebaran, pemerintah tetap dapat menyalurkannya setelah hari raya.
Sementara itu, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2023. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah akan menyalurkannya setelah Juni 2023.
Aturan Teknis Menunggu Regulasi Lanjutan
Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada Menteri Keuangan. Sementara itu, pemerintah daerah akan mengatur mekanisme pembayaran yang bersumber dari APBD melalui peraturan kepala daerah.
PP Nomor 15 Tahun 2023 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 29 Maret 2023.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
