ID Realita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024. Aturan ini mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi menambah satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jumlah direktorat pun bertambah dari enam menjadi tujuh.

Jokowi menetapkan Perpres itu pada 12 Februari 2024. Pemerintah ingin memperkuat organisasi Polri agar mampu menghadapi perkembangan tindak pidana.

Pemerintah Perkuat Penanganan Kejahatan

Pasal 20 Perpres Nomor 20 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Bareskrim memiliki paling banyak tujuh direktorat. Selain itu, Bareskrim juga memiliki tiga pusat dan empat biro.

Pemerintah menambah direktorat baru untuk memperkuat penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Langkah ini juga mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan penanganan kasus penyelundupan manusia. Pemerintah menilai kejahatan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Karena itu, pemerintah menyesuaikan struktur organisasi Polri. Tujuannya agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih efektif.

Enam Direktorat yang Sudah Ada

Sebelum Perpres Nomor 20 Tahun 2024 berlaku, Bareskrim memiliki enam direktorat. Direktorat tersebut meliputi Dittipidum, Dittipideksus, Dittipidkor, Dittipidnarkoba, Dittipidter, dan Dittipidsiber.

Penambahan direktorat baru memberi ruang bagi Polri untuk memperkuat koordinasi. Langkah itu juga mempercepat penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Perpres Perbarui Struktur Organisasi Polri

Perpres Nomor 20 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 5 Tahun 2017. Aturan tersebut sebelumnya mengubah Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah berharap perubahan ini meningkatkan kualitas pelayanan Polri. Pemerintah juga ingin mempercepat penegakan hukum. Selain itu, pemerintah menargetkan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. ubah Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah berharap perubahan struktur organisasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan Polri, mempercepat penegakan hukum, dan memperkuat pemberantasan berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .