ID Realita– Penetapan Hasil Pilpres 2024 resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Pasangan nomor urut 02 ini akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Keputusan penting tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disahkan secara nasional.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan hasil perolehan suara tersebut pada Rabu malam (20/3/2024). Pengumuman berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta, tepat pada pukul 22.18 WIB. Penetapan ini mencakup hasil suara untuk Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD di seluruh tingkatan wilayah Indonesia.

Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon Secara Nasional

Dalam rapat pleno tersebut, KPU memaparkan data perolehan suara dari ketiga pasangan calon. Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih total 96.214.691 suara sah secara nasional. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan dukungan sebanyak 40.971.906 suara.

Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih total perolehan sebesar 27.040.878 suara. KPU mencatat jumlah total surat suara sah dalam pemilihan kali ini mencapai 164.227.475 suara. Angka ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam menentukan masa depan kepemimpinan nasional.

Dominasi Kemenangan di 36 Provinsi Indonesia

KPU RI melakukan proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat daerah hingga nasional. Proses rekapitulasi untuk 128 wilayah luar negeri berlangsung mulai 28 Februari hingga 18 Maret. Selanjutnya, KPU mengesahkan hasil perolehan suara dari 38 provinsi di seluruh penjuru Indonesia.

Berdasarkan hasil akhir, pasangan Prabowo-Gibran menunjukkan dominasi yang sangat kuat dengan unggul di 36 provinsi. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin berhasil meraih suara terbanyak di dua provinsi lainnya. Namun, pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi dalam kontestasi pemilihan presiden tahun ini.

Daftar provinsi yang telah merampungkan rekapitulasi meliputi wilayah dari ujung barat hingga ujung timur. Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Papua Pegunungan. Semua data perolehan suara kini telah masuk dalam sistem tabulasi resmi KPU RI untuk memperkuat legalitas hasil Pemilu 2024.

Tahapan Berikutnya Pasca Penetapan KPU RI

Meskipun KPU telah menetapkan hasil, undang-undang tetap memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas. Mereka dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan tersebut adalah tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil penetapan secara resmi.

Jika tidak ada kendala hukum yang menghalangi, tahapan selanjutnya adalah pelantikan resmi. Sesuai jadwal yang ada, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Seluruh elemen masyarakat kini menunggu transisi kepemimpinan yang damai demi kemajuan bangsa Indonesia di masa depan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .