ID Realita – Sidang ketujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel FMT kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (7/3/2024). Dalam kesempatan ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge, yaitu Zakaria (Zack) dan Syahroni. Kedua saksi tersebut hadir untuk memberikan sudut pandang masyarakat Karimunjawa terhadap aksi protes yang Daniel lakukan.
Zakaria dalam persidangan menjelaskan bahwa postingan Daniel merupakan hal yang biasa dan manusiawi. Menurutnya, pernyataan tersebut lahir dari rasa kesal dan prihatin melihat kondisi Pantai Cemara yang tercemar limbah tambak udang. Zack merasa sedih karena pesisir Karimunjawa yang dahulu bersih dan indah kini mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Kesaksian Zack Mengenai Kerusakan Lingkungan
Zack juga menegaskan bahwa masyarakat Karimunjawa sebenarnya membutuhkan sosok vokal seperti Daniel FMT. Terdakwa selama ini memang sangat fokus menyuarakan dampak buruk limbah tambak udang terhadap ekosistem laut. Selain itu, Zack mengaku baru mengenal pelapor bernama Ridwan setelah proses mediasi berlangsung. Ia bahkan sempat meminta pelapor agar mencabut laporannya demi kerukunan warga.
Namun, keterangan berbeda muncul dari luar ruang sidang melalui pernyataan Ketua PMKB, Ridwan. Ia membenarkan perkenalannya dengan Zack saat agenda mediasi beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Ridwan mengungkap adanya upaya oknum tertentu yang menawarkan sejumlah uang untuk menghentikan perkara ini. Ia merasa penawaran uang hingga Rp10 juta tersebut merupakan sebuah percobaan penyuapan yang tidak berdasar.
Polemik Open Donasi dan Narasi Pembebasan Daniel
Di sisi lain, Ridwan menyoroti beredarnya gambar Daniel FMT yang berisi ajakan untuk melakukan open donasi. Poster tersebut mencantumkan narasi dukungan bertajuk Save Karimunjawa dan seruan untuk membebaskan sang aktivis. Pihak pelapor merasa narasi dalam poster tersebut menyudutkan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan pengusaha tambak.
Poster tersebut mencantumkan nomor kontak Syahroni serta nomor rekening bank untuk membiayai proses hukum Daniel. Narasi di dalamnya menyebutkan bahwa Daniel terjerat UU ITE akibat laporan oknum masyarakat yang mendukung tambak udang ilegal. Hal ini semakin memperuncing perbedaan pandangan antara aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Daniel di media sosial.(SGH)
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
