ID Realita – Kementerian Agama (Kemenag) kini menyediakan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat. Fasilitas ini bertujuan membantu warga yang menemui kendala saat mengakses layanan haji, sertifikasi halal, maupun pencatatan nikah.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menyebut langkah ini sebagai upaya memudahkan akses publik terhadap informasi Kemenag.
“Kami sudah merilis tiga saluran komunikasi sejak Maret 2023. Publik bisa menghubungi Call Center di nomor 146,” ujar Wibowo, mengutip laman resmi Kemenag, Minggu (28/05/2023).
Selain sambungan telepon, Kemenag juga membuka layanan melalui:
- WhatsApp Center: 081110683146
- Email: layanan@kemenag.go.id
Dorong Transformasi Digital
Wibowo menegaskan bahwa saluran ini memperkuat komitmen Kemenag dalam keterbukaan informasi. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah berlangsung di internal kementerian.
Sebelumnya, Kemenag juga telah mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam satu aplikasi, yakni Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem di tiga saluran ini—WA, Email, maupun Call Center—sudah berjalan. Saat ini, layanan tersebut mencakup informasi seputar pernikahan, haji, dan sertifikasi halal,” jelasnya.
Sistem “Live Agent” dan Tindak Lanjut
Kemenag menyiagakan petugas langsung (live agent) untuk merespons setiap pertanyaan maupun keluhan masyarakat. Petugas ini tidak hanya menangani masalah utama, tetapi juga persoalan lain di luar urusan haji dan nikah.
Jika petugas belum memiliki jawaban pasti, Kemenag akan menjalankan prosedur eskalasi ke pihak internal.
“Kami akan memberikan nomor laporan kepada pengguna. Setelah pihak internal memberi jawaban, petugas akan segera menghubungi pengguna kembali,” pungkas Wibowo.
