ID Realita – Pemerintah memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Poin penguatan ini muncul dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU yang telah pemerintah serahkan kepada DPR RI pada Minggu kemarin. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan para pejuang medis saat menjalankan tugas profesinya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Syahril, menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, nakes sudah sepatutnya mendapatkan hak perlindungan hukum yang mumpuni. Syahril menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (9/04/2023) yang lalu.
Menjamin Hak Peserta Didik dan Tenaga Medis
Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi yang memberikan hak perlindungan hukum bagi peserta didik. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 208E ayat (1) huruf a draf usulan pemerintah. Syahril menjelaskan bahwa perlindungan hukum ini sudah melekat bahkan saat seseorang masih berstatus sebagai peserta didik spesialis.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mengatur hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan medis. Mereka dapat mengambil tindakan ini apabila mendapatkan perlakuan kekerasan fisik maupun verbal dari pihak luar. Ketentuan ini menjadi tameng penting bagi nakes agar terhindar dari perilaku semena-mena saat bertugas di fasilitas kesehatan.
Mempertahankan Hak Lama dan Menghapus Pidana Sengketa
Pemerintah tetap mempertahankan hak-hak tenaga medis yang sebelumnya sudah tercantum dalam undang-undang lama. Syahril memastikan tidak ada hak yang hilang dalam transisi menuju aturan baru ini. Hal ini mencakup perlindungan hukum selama nakes menjalankan praktik sesuai standar profesi pada Pasal 282 ayat (1) huruf a.
Menariknya, pemerintah justru mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi tenaga medis yang telah menjalani sidang disiplin. Usulan penghapusan pada Pasal 328 ini bertujuan agar nakes tidak mengalami kriminalisasi setelah menempuh jalur penyelesaian sengketa alternatif. Syahril menilai substansi tersebut sebaiknya tidak masuk dalam RUU karena merupakan ranah hukum pidana dan perdata yang berbeda.
Dengan adanya penguatan perlindungan hukum ini, para tenaga kesehatan dapat bekerja lebih maksimal tanpa rasa takut. Pemerintah berharap RUU Kesehatan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sinergi antara perlindungan profesi dan hak masyarakat menjadi kunci utama dalam memajukan sistem kesehatan nasional ke depan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
