ID Realita – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur negara. Kebijakan ini menyasar ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Landasan aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Bentuk Apresiasi dan Instrumen Fiskal
Selain itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan pemerintah. Aparatur negara telah memberikan kontribusi besar dalam melayani publik selama ini. Oleh karena itu, pemerintah berharap tunjangan ini mampu memicu peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan di masa depan.
Selanjutnya, Anas menjelaskan bahwa THR juga berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk menggerakkan ekonomi. Aparatur negara akan membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran. Dengan demikian, perputaran uang di tengah masyarakat akan meningkat dan memperkuat fondasi pemulihan ekonomi nasional.
Rincian Komponen dan Jumlah Penerima
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rincian penerima manfaat tahun ini. Pemerintah menyalurkan THR kepada 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, serta 2,9 juta pensiunan. Oleh sebab itu, anggaran besar telah teralokasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Komponen THR tahun 2023 bersumber dari APBN yang terdiri atas:
- Gaji atau pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Jadwal Pencairan dan Kebijakan Baru
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pencairan THR akan mulai pada H-10 Hari Raya Idulfitri. Namun, untuk Gaji ke-13, pemerintah akan membayarkannya mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Menariknya, terdapat kebijakan baru bagi para tenaga pendidik tahun ini. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tambahan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah daerah harus segera menganggarkan dana tersebut agar hak para guru tetap terpenuhi tepat waktu.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
