ID Realita – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Tokoh masyarakat Jakeanan, RJ meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pati memeriksa dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian hingga pencabutan laporan perkara.

Menurut RJ, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai penanganan kasus tersebut.

Kasus Berawal dari Dugaan Pengeroyokan

Peristiwa ini bermula pada 4 Juni 2026. Setelah kejadian itu, Nur Fatah Setyawan melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Jakenan pada 5 Juni 2026.

Penyidik Polsek Jakenan kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 6 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Purnomo mengatakan penyidik mengajak kedua belah pihak menempuh jalur damai.

RJ Soroti Dugaan Permintaan Uang

Di tengah penyelidikan, RJ mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian.

Menurut informasi yang ia peroleh, seorang oknum anggota Reskrim berinisial R diduga menawarkan penyelesaian perkara dengan nilai Rp10 juta. Nominal itu, menurut informasi yang diterimanya, terdiri atas Rp5 juta untuk biaya perdamaian dan Rp5 juta untuk biaya pencabutan perkara.

“Informasi yang kami terima menyebutkan Rp5 juta untuk biaya perdamaian dan Rp5 juta lagi untuk biaya pencabutan perkara,” ujar RJ.

Atas informasi tersebut, RJ meminta Propam Polres Pati memeriksa seluruh proses penanganan perkara secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi yang beredar.

Muncul Laporan Baru

RJ juga menyoroti perkembangan setelah Nur Fatah Setyawan mencabut laporannya terhadap Riko.

“Setelah Fatah mencabut laporannya, istri Riko justru melaporkan tetangganya, Tik, terkait dugaan penganiayaan saat resepsi pernikahan,” katanya.

Menurut RJ, rangkaian peristiwa tersebut masih berkaitan sehingga penyidik perlu menangani setiap laporan secara profesional dan objektif.

Independensi Penyidik Dipertanyakan

Selain dugaan permintaan uang, RJ juga mengaku menerima informasi mengenai komunikasi antara Kanit Reskrim Polsek Jakenan dengan keluarga Tik.

Menurut informasi yang ia terima, Kanit Reskrim meminta keluarga Tik agar Tik meminta maaf sekaligus mengganti uang yang sebelumnya Riko keluarkan untuk proses pencabutan perkara.

RJ menilai informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

“Kami juga mempertanyakan mengapa anggota Reskrim terlihat aktif menginisiasi dan mengarahkan proses perdamaian. Bukankah tugas penyidik seharusnya menangani perkara secara profesional dan independen sesuai aturan yang berlaku? Pertanyaan ini perlu dijawab agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegas RJ.

Ia menambahkan, apabila informasi tersebut benar, Propam perlu memeriksa seluruh proses penanganan perkara secara terbuka.

Minta Propam Lakukan Pemeriksaan

RJ mempertanyakan dasar hukum apabila benar terdapat permintaan biaya dalam proses pencabutan laporan.

“Sepengetahuan kami tidak ada aturan yang mengatur biaya resmi untuk pencabutan perkara. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dugaan tersebut agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Ia berharap Kapolres Pati, Kasat Reskrim, dan Propam Polres Pati mengawasi pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polisi Belum Memberikan Klarifikasi

ID Realita sudah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Jakenan melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang.

Kami meminta tanggapan mengenai dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian, mekanisme pencabutan laporan, serta kronologi penanganan perkara tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Jakenan belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait hal tersebut.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .