Tim Pelaksana Tugas (Plt) Komite Fatwa Produk Halal menggelar sidang penetapan kehalalan produk di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023). Sidang perdana ini menjadi langkah percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia.
Pemerintah membentuk Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan tim tersebut pada 20 Maret 2023.
Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, KH Zulfa Mustofa, mengapresiasi sistem digital yang BPJPH kembangkan. Ia menyebut sistem itu mempercepat proses penetapan kehalalan produk.
“Alhamdulillah, Menteri Agama menunjuk kami untuk menjalankan tugas sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal. Sistem BPJPH memudahkan kami dan para kiai dalam bekerja,” ujar KH Zulfa Mustofa.
Ia menegaskan bahwa tim ini membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dengan lebih cepat.
BPJPH Percepat Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH, Aqil Irham, menjelaskan sidang ini menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat target sertifikasi halal pada 2023 dan 2024.
BPJPH menargetkan Komite Fatwa segera memproses ribuan permohonan melalui skema self declare.
“Komite Fatwa memproses 5.000 permohonan self declare pada 2023. Kami juga menyiapkan 20.000 permohonan lain yang sudah masuk antrean,” kata Aqil Irham.
Ia menambahkan bahwa komite juga menangani skema reguler yang sudah melewati batas waktu proses.
“Komite Fatwa juga menangani skema reguler yang melewati batas waktu sesuai amanat Perppu Cipta Kerja,” jelasnya.
Ulama dan Akademisi Dukung Proses Halal
Sebelum sidang, BPJPH memberikan paparan kepada Tim Plt Komite Fatwa terkait sistem Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH menjelaskan regulasi dan standar halal kepada seluruh anggota komite.
Tim Plt Komite Fatwa beranggotakan 25 orang. Mereka terdiri dari ulama berbagai organisasi Islam dan akademisi.
Sekretariat Komite membantu operasional tim dalam menjalankan tugas.
Pemerintah berharap Komite Fatwa dapat mempercepat sertifikasi halal. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.kasi halal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
