ID Realita – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat Ramadhan untuk menetapkan awal puasa 1444 H/2023 M pada Rabu (22/03/2023). Sidang ini menjadi pedoman nasional bagi umat Islam di Indonesia.

Kemenag menjelaskan bahwa sidang isbat telah berlangsung sejak era 1950-an. Pemerintah mulai menggunakan forum ini untuk menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri.

Pada awalnya, Kemenag mengumpulkan ulama dan ahli falak dalam sidang tersebut. Mereka menyampaikan hasil hisab dan rukyat sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia

Kemenag mencatat sidang isbat selalu berlangsung setiap 29 Sya’ban. Menteri Agama kemudian mengumumkan hasil penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri kepada masyarakat.

Sejak tahun 1963, Kemenag memperkuat dasar hukum penetapan hari besar Islam melalui Keputusan Menteri Agama. Regulasi ini memberi kewenangan kepada kementerian untuk mengatur hari libur keagamaan.

Pada tahun 1972, Kemenag membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Kemenag menunjuk Sa’adoeddin Djambek sebagai ketua pertama lembaga tersebut.

BHR menghimpun ulama dan ahli dari berbagai organisasi Islam. Mereka membantu pemerintah menghitung dan mengamati posisi hilal.

Tujuan Sidang Isbat Ramadhan

Menteri Agama Mukti Ali menjelaskan tiga tujuan utama BHR. Pertama, BHR membantu menentukan hari besar Islam secara nasional. Kedua, BHR menyatukan penentuan awal bulan hijriyah seperti Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Ketiga, BHR menjaga persatuan umat Islam dalam penentuan waktu ibadah.

Kemenag kemudian mengubah BHR menjadi Tim Hisab dan Rukyat. Perubahan ini mengikuti kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi astronomi.

Metode Penetapan Awal Ramadhan

Kemenag menggunakan dua metode dalam sidang isbat. Pertama, metode hisab yang menghitung posisi bulan secara astronomi. Kedua, metode rukyat yang mengamati langsung hilal di lapangan.

Kedua metode ini berjalan berdampingan di Indonesia. Kemenag menggabungkan hasil keduanya untuk menentukan awal Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan fatwa bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan awal Ramadhan secara nasional. MUI meminta umat Islam mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan.

Peran Kemenag dan Kesepakatan MABIMS

Kemenag bersama negara-negara MABIMS menyepakati kriteria baru tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Indonesia mulai menggunakan kriteria ini dalam sidang isbat sejak 2022.

Kemenag menilai penggunaan standar ini membantu menyatukan perbedaan penentuan awal bulan hijriyah di Asia Tenggara.

Dengan mekanisme ini, Kemenag berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara serentak dan lebih tertib di seluruh Indonesia.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .