PT Rahayu Utomo Jaya (RUJ) menjalankan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan ini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat PT RUJ hanya memiliki izin eksplorasi. Perusahaan mengelola lahan seluas 6,06 hektare untuk komoditas batu gamping. Data terakhir menunjukkan pembaruan pada 17 Desember 2023.
PT RUJ beralamat di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Aktivitas tambang berlangsung di Desa Gadudero.
Aktivitas Tambang di Lapangan
Pantauan pada 4 Desember 2023 pukul 14.08 WIB memperlihatkan tiga excavator bekerja di kawasan perbukitan Kendeng. Alat berat itu menggali batu gamping secara aktif di lokasi.
Beberapa dump truck keluar masuk area tambang untuk mengangkut material galian. Kondisi ini menunjukkan kegiatan produksi berjalan, bukan tahap eksplorasi.
Warga sekitar lokasi juga menyoroti aktivitas tersebut karena alat berat bekerja hampir setiap hari. Sebagian masyarakat mempertanyakan status legalitas operasi tambang yang berlangsung di kawasan tersebut.
Aturan Perizinan Pertambangan
Regulasi pertambangan mewajibkan setiap perusahaan mengikuti tahapan izin secara berurutan. Pelaku usaha harus menyelesaikan izin eksplorasi sebelum mengajukan operasi produksi.
Undang-Undang Minerba melarang pemegang IUP eksplorasi menjalankan produksi tanpa izin pemerintah.
Pasal 160 ayat (2) UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas produksi wajib memiliki izin lengkap dari pemerintah sebelum kegiatan tambang berjalan secara komersial.
Dugaan Pelanggaran Disorot
Aktivitas tambang di Desa Gadudero menarik perhatian publik karena tidak sesuai ketentuan izin yang berlaku. Praktik loncat tahap dalam pertambangan termasuk pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi pidana.
Hingga kini, kegiatan tambang di lokasi tersebut masih menjadi sorotan karena berjalan di luar izin resmi. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan izin usaha pertambangan.kum yang dapat berujung sanksi pidana.
Hingga kini, kegiatan tambang di lokasi tersebut masih menjadi sorotan karena berjalan di luar izin yang berlaku.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
