ID Realita – Seorang pemilik lahan di Jawa Tengah mengaku tidak tahu-menahu soal izin pengeboran air di tanah miliknya. Ia menegaskan bahwa perannya terbatas sebagai penyewa lahan kepada pihak perusahaan atau bengkel. Sumur bor di lokasi tersebut mencapai kedalaman sekitar 80 hingga 90 meter.
Pemilik lahan menyebutkan bahwa kerja sama ini sudah berjalan selama satu tahun. Namun, ia menyerahkan seluruh urusan administrasi kepada pihak penyewa.
Lepas Tangan Soal Perizinan
Pemilik lahan menekankan bahwa pihak pabrik memegang tanggung jawab sepenuhnya atas legalitas proyek tersebut. Ia mengaku hanya menyediakan tempat dan menerima uang sewa.
“Nggih, niki kulo namung nyewake lahan (Iya, ini saya cuma menyewakan lahan). Perjanjian kalih penyewa, saya enggak mau tahu. Mangke nek wonten soal perizinan, listrik, pembangunan, nek pabrik sedoyo (Nanti kalau ada soal perizinan, listrik, pembangunan, itu urusan pabrik semua),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak pabrik membawa semua berkas sejak Agustus lalu. Meskipun bingung soal penggunaan sertifikat tanah keluarganya, ia percaya pada janji pihak pabrik. Menurutnya, perusahaan menjamin proses pengurusan izin akan berjalan mudah.
Klaim Tidak Ada Masalah
Aparat kewilayahan, termasuk perwakilan Koramil dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), sempat mendatangi lokasi. Kunjungan ini menenangkan pemilik lahan meski aktivitas tersebut menyedot air bawah tanah dalam jumlah besar.
Ia mengklaim bahwa oknum aparat menyebut kegiatan tersebut aman selama mereka tidak memperjualbelikan air secara bebas.
“Lha niku namung 80 meter, keluare namung dua dim. Upami Pak Yatno (Babinsa) mawon sanjang ngoten kan mboten wonten masalah. Kecuali toyo niki (air ini) dijualbelikan,” katanya.
Distribusi Air Tangki
Pemilik lahan mengakui adanya aktivitas distribusi air setiap hari. Setidaknya 8 hingga 10 tangki air keluar dari lokasi tersebut setiap harinya. Meski begitu, ia tetap bersikeras bahwa penyewa memegang tanggung jawab atas urusan teknis.
Ia mengaku murni mengejar nilai ekonomi dari penyewaan lahan tersebut dan menganggap pendapatan dari sewa lahan sebagai hal yang wajar.
“Masalah sing semerep (tahu) nggih pihak pabrik. Ya iya Pak, nyewakno mosok mboten bayaran (nyewain masa tidak dibayar). Saya nggak mudeng (paham) Mas, yang penting aku iki lahan disewa karo perusahaan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak pabrik belum memberikan klarifikasi resmi. Belum ada kepastian apakah mereka sudah mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) atau belum.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
