ID Realita -Pemerintah mengusulkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan agar berlaku seumur hidup. Pemerintah tetap meminta tenaga kesehatan menjalankan pemenuhan kompetensi secara berkala melalui sistem kredit poin.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg. Arianti Anaya, menegaskan kebijakan STR seumur hidup tidak menghilangkan kewajiban peningkatan kompetensi dokter dan nakes.
Kompetensi Tetap Menjadi Syarat
Arianti menjelaskan pemerintah tetap meminta tenaga kesehatan memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Sistem ini menjaga kualitas layanan kesehatan tetap sesuai standar.
“Isu yang menyebut STR seumur hidup akan memunculkan praktik dokter abal-abal tidak benar. Tenaga kesehatan tetap harus memenuhi SKP untuk memperoleh sertifikat kompetensi,” ujarnya.
Ia menambahkan sertifikat kompetensi terhubung langsung dengan SIP yang berlaku selama lima tahun.
Pemerintah Sederhanakan Perizinan
Saat ini, dokter dan nakes memperpanjang STR dan SIP setiap lima tahun melalui berbagai tahapan administrasi. Pemerintah menilai proses ini terlalu panjang dan membebani tenaga kesehatan.
Melalui RUU Kesehatan, pemerintah mengubah mekanisme perizinan. Ke depan, tenaga kesehatan hanya memperpanjang SIP.
“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja,” kata Arianti.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mengurangi beban administrasi agar tenaga kesehatan bisa fokus melayani masyarakat.
Sistem SKP Terintegrasi
Pemerintah menjadikan pemenuhan SKP sebagai dasar penerbitan SIP tanpa rekomendasi organisasi profesi seperti sebelumnya. Semua data SKP masuk ke sistem informasi terpusat milik pemerintah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau PTSP menerbitkan izin praktik setelah tenaga kesehatan memenuhi syarat SKP yang berlaku.
Pemerataan Tenaga Kesehatan
Pemerintah pusat dan daerah menyusun rencana kebutuhan dokter dan nakes di setiap wilayah untuk memperbaiki distribusi tenaga kesehatan. Kebijakan ini membantu pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga medis.
Selain itu, pemerintah menyiapkan standardisasi SKP agar setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pemerintah juga membuka akses pelatihan dan seminar agar tenaga kesehatan lebih mudah meningkatkan kemampuan.
RUU Kesehatan ini diharapkan menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia secara berkelanjutan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
