ID Realita – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha dan industri agar mereka memahami aturan perpajakan yang berlaku.

Pemkab Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan sosialisasi di Aula Sultan Hadhirin, Gedung OPD Bersama kompleks Pendopo Kartini, Selasa (6/2/2024).

Perda Baru Turunan UU HKPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa Perda ini berasal dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menjelaskan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan potensi daerah. Pemerintah daerah menargetkan kebijakan ini memberi manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

“Perda ini juga mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Edy.

Ketentuan Pajak dalam Perda Baru

Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan beberapa ketentuan baru.

Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen, termasuk untuk jasa hiburan. Pemerintah juga menetapkan PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam sebesar 3 persen.

Untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, pemerintah menerapkan tarif sebesar 1,5 persen.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemkab Jepara meminta pelaku usaha memahami dan menaati aturan pajak baru ini. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

Sekda Edy juga mengapresiasi wajib pajak yang berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Saya mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus menjadi bagian perubahan yang bertanggung jawab, menjaga kepatuhan, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Jepara,” ujarnya.

Dukung Kemandirian Daerah

Pemkab Jepara menilai pajak daerah memegang peran penting dalam memperkuat kemandirian pembangunan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan pajak menjadi lebih efektif dan transparan.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Jepara.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .