ID Realita – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Salah satu perubahan utama mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Baleg DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DPR kemudian menjadikan aspirasi tersebut sebagai dasar pembahasan RUU Desa.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa pada masa sidang ini.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi UU Desa. Aspirasi itu kemudian menjadi usulan inisiatif DPR,” kata Achmad Baidowi, Senin (5/2/2024).
Achmad Baidowi menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Desa menuntaskan pembahasan seluruh materi perubahan. Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) menyusun naskah akhir sebelum DPR membahasnya pada tahap berikutnya.
Ia berharap DPR segera mengesahkan revisi UU Desa pada masa sidang yang sedang berlangsung.
Baleg Ubah Masa Jabatan Kepala Desa
Baleg DPR RI mengubah ketentuan Pasal 39 dalam RUU Desa. Aturan baru itu menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengikuti pemilihan kembali paling banyak dua kali.
Selain itu, Baleg DPR RI menambahkan sejumlah aturan baru. DPR mengatur pemberian dana konservasi, dana rehabilitasi desa, serta tunjangan purna tugas bagi kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Baleg DPR RI juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Sembilan Fraksi Dukung Revisi UU Desa
Seluruh sembilan fraksi di Baleg DPR RI mendukung hasil pembahasan Panja pada tingkat pertama. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, memimpin rapat sekaligus mengajak seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Achmad Baidowi menegaskan DPR selanjutnya membawa hasil pembahasan tingkat pertama ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir sebelum pengambilan keputusan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
