ID Realita – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan rawat inap gratis Jepara tetap berjalan pada 2024. Program ini menyasar warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan JKN-KIS.
Komisi C DPRD Kabupaten Jepara mengundang sejumlah pimpinan perangkat daerah dalam rapat kerja, Senin (29/1). Salah satu pembahasan utama ialah kelanjutan program rawat inap gratis kelas 3.
Kepala Dinas Kesehatan Jepara, Mudrikatun, mengatakan pemerintah tetap menjalankan program tersebut. Namun, pemerintah menerapkan syarat yang lebih ketat agar bantuan tepat sasaran.
Pemkab Jepara menganggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar untuk mendukung program tersebut selama 2024.
“Kami tidak menghentikan program ini. Kami melakukan evaluasi dengan prinsip efektif, efisien, dan selektif,” kata Mudrikatun.
Program Khusus Warga Miskin
Mudrikatun menjelaskan program rawat inap gratis Jepara hanya melayani warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS.
Pemerintah meminta calon penerima menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah desa atau Dinas Sosial. Petugas kemudian memverifikasi data sebelum memberikan bantuan.
Dinas Kesehatan tetap meminta rumah sakit melayani pasien darurat. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
Program ini hanya berlaku di RSUD RA Kartini Jepara dan RSI Sultan Hadlirin.
Dinsos Lakukan Verifikasi
Dinas Sosial memverifikasi seluruh data penerima bantuan. Petugas kemudian memasukkan warga yang memenuhi syarat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah selanjutnya mengusulkan kepesertaan JKN-KIS agar warga memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan.
Mudrikatun menilai langkah tersebut mampu meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengendalikan anggaran.
Menurutnya, pemerintah harus mengelola anggaran secara hati-hati agar program tetap berjalan sepanjang tahun.
Pemkab Masih Menanggung Tunggakan
Mudrikatun mengungkapkan Pemkab Jepara masih memiliki tunggakan pembayaran kepada RSUD RA Kartini dan RSI Sultan Hadlirin sebesar Rp9,275 miliar untuk layanan tahun 2023.
Meski demikian, kedua rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan juga mengarahkan seluruh rumah sakit agar mengutamakan keselamatan pasien sebelum menyelesaikan urusan administrasi.
Warga Mampu Diminta Daftar BPJS Mandiri
Dinas Kesehatan mengimbau warga mampu segera mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Pemerintah juga terus mendata warga miskin agar seluruh masyarakat memiliki perlindungan JKN-KIS.
Mudrikatun mengingatkan masyarakat agar tidak mengurus kepesertaan BPJS saat sudah sakit. Peserta baru harus menunggu masa aktif sebelum menggunakan manfaat layanan kesehatan.
Ke depan, Dinas Kesehatan akan memperkuat layanan promotif dan preventif. Pemerintah juga mengajak perusahaan menyalurkan dana CSR untuk membantu pembiayaan jaminan kesehatan warga sekitar.
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan komunikasi kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat mengurangi kesalahpahaman terkait kebijakan layanan kesehatan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
