ID Realita – Pemerintah Desa Tompomulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diduga melanggar aturan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Alih-alih menjalankan proyek secara swakelola, pihak desa terindikasi menyerahkan pembangunan infrastruktur jalan rabat beton tersebut kepada pihak ketiga.

Tim ID Realita memantau langsung proyek senilai Rp438.318.000 yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 01 tersebut. Hasil pantauan menunjukkan kondisi fisik jalan mulai memprihatinkan. Meski baru saja selesai, beton jalan sudah mengalami keretakan dan patah di beberapa titik.

Sekdes Sugihrejo Akui Gunakan Dana Talangan

Informasi yang dihimpun awak media mengungkap fakta mengejutkan mengenai pelaksana proyek. Pengerjaan jalan dengan dimensi 435 x 4,5 x 0,18 meter tersebut ternyata melibatkan Sekretaris Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, bernama Sugiyarto.

Saat awak media mengklarifikasi hal tersebut, Sugiyarto membenarkan keterlibatannya sebagai pihak ketiga dalam proyek di Desa Tompomulyo. Ia bahkan mengaku menggunakan modal pribadi untuk mendanai pekerjaan tersebut. “Saya mengerjakan proyek rabat beton itu dengan memakai dana talangan dari saya sendiri,” tambah Sugiyarto.

Tabrak Aturan Permendes PDTT

Tindakan memihak-ketigakan Dana Desa ini jelas menabrak Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan desa melaksanakan pembangunan secara Swakelola. Artinya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa harus mengelola sendiri perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dengan memberdayakan masyarakat setempat.

Jika pemerintah desa menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor atau pihak luar, maka fungsi TPK menjadi tidak berjalan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya praktik commitment fee atau upeti yang masuk ke kantong pribadi oknum pejabat desa.

Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Selain masalah teknis dan prosedur, transparansi di lapangan juga menuai kritik. Papan informasi proyek di lokasi tampak samar, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memantau detail penggunaan anggaran negara. Publik kini menunggu tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun inspektorat untuk mengaudit proyek yang diduga menyimpang dari prinsip pemberdayaan masyarakat desa ini.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .