ID Realita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut nusantara. Aparat berhasil menjaring enam kapal ikan asing yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di laut tidak pernah kendor.

Keenam kapal ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi beruntun. Selain itu, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 melumpuhkan target di Laut Sulawesi, sementara KP Orca 03 mengamankan pelaku di Laut Natuna Utara.

Teknologi Pemantauan dan Operasi Siskamling Laut

Pihak KKP menjalankan operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi. Sistem ini mendapat dukungan penuh dari teknologi pemantauan modern di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Oleh karena itu, Adin menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam menjaga ruang laut tidak akan pernah kosong demi melindungi kekayaan alam Indonesia.

Dalam operasi di Laut Sulawesi, Kapten Priyo Kurniawan yang menakhodai KP Orca 01 berhasil melumpuhkan lima kapal Filipina. Kapal-kapal tersebut antara lain FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY. Selanjutnya, petugas menangkap kelima kapal ini pada titik koordinat yang berbeda-beda di WPP-NRI 716.

Sementara itu, Kapten Mohammad Ma’ruf dengan KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal Vietnam bernama TG 9817 TS. Petugas menangkap kapal tersebut saat sedang beroperasi di Laut Natuna Utara. Saat ini, aparat telah mengamankan barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, serta sejumlah ikan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas.

Modus Operandi Baru: Kapal Pump Boat Jadi Kapal Lampu

Adin mengungkapkan adanya modus operandi baru yang dilakukan oleh para pelaku asal Filipina. Dua kapal, yakni FV. REAN-02 dan FB. ZIAN 01, ternyata merupakan jenis pump boat yang dialihfungsikan menjadi kapal lampu (light boat). Padahal, seharusnya jenis kapal tersebut berfungsi sebagai kapal penangkap ikan, bukan kapal bantu.

“Modus operandi ini tergolong baru. Mereka merubah kapal pump boat menjadi kapal lampu untuk membantu operasi pencurian ikan,” terang Adin. Selain mengamankan kapal, aparat juga menahan 13 awak kapal berkebangsaan Filipina. Petugas turut menyita barang bukti ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang, hingga cumi.

Pemanfaatan Kapal Sitaan untuk Kesejahteraan Nelayan

Terkait proses hukum selanjutnya, KKP mengawal kelima kapal Filipina menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, penegakan hukum harus berujung pada kesejahteraan nelayan lokal. Oleh sebab itu, KKP mendorong agar kapal-kapal hasil rampasan negara tersebut nantinya dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan Indonesia.

Dengan penangkapan terbaru ini, KKP tercatat telah mengamankan sebanyak 33 kapal ikan ilegal sepanjang tahun 2023. Angka tersebut mencakup 25 kapal Indonesia yang melanggar aturan dan 8 kapal asing. Ke depan, KKP akan terus memperkuat armada pengawas dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi utama pemberantasan illegal fishing di tanah air.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .