ID Realita – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, memberikan penegasan terkait aturan baru industri media. Ia menyatakan bahwa Regulasi Publisher Rights yang Presiden sahkan bertujuan menjamin masa depan jurnalisme berkualitas. Selain itu, aturan ini memperkuat komitmen negara terhadap kebebasan pers di era digital.
Nezar Patria memastikan pemerintah tidak merancang regulasi ini untuk membatasi kebebasan pers. Aturan tersebut secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit berita dan platform digital. “Tidak ada satu pun pasal yang bertujuan membungkam kebebasan pers,” tegasnya dalam Dialog FMB9 di Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Saat ini, disrupsi digital menciptakan jurang lebar antara platform global dan media konvensional. Media konvensional kini tertinggal jauh, baik dari sisi jangkauan audiens maupun pendapatan. Regulasi Publisher Rights hadir untuk menyeimbangkan ekosistem tersebut agar media lokal tetap kompetitif.
Tantangan Algoritma dan Filter Bubble
Wamenkominfo juga menyoroti masalah filter bubble akibat algoritma platform digital. Personalisasi konten berdasarkan data pengguna memudahkan distribusi iklan, namun berisiko menggeser kekuatan informasi. Kehadiran Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diharapkan mampu membentengi masyarakat dari akses informasi yang tidak berkualitas.
Namun, Nezar mengingatkan bahwa Perpres ini bukan solusi ajaib bagi industri. Kualitas karya jurnalisme tetap bergantung pada keterampilan dan etika para jurnalis itu sendiri. Kemampuan riset, menulis, serta proses editing yang ketat menjadi kunci utama untuk menghasilkan konten bermutu bagi publik.
Etika Sebagai Kompas Moral Jurnalis
Selain keterampilan teknis, jurnalis harus memegang teguh etika sebagai kompas moral. Nilai-nilai seperti integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran merupakan hal yang wajib. Nezar menekankan bahwa jurnalisme berkualitas hanya bisa tumbuh subur dalam industri media yang sehat.
Industri yang sehat menyediakan ruang bagi karya jurnalistik untuk berkembang dan menjangkau khalayak luas. Melalui Regulasi Publisher Rights, pemerintah mendorong platform digital untuk memprioritaskan berita yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. Langkah ini menjadi fondasi penting demi mewujudkan ekosistem media nasional yang lebih adil dan profesional.(red)
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
