IDRealita- Puluhan nelayan dari berbagai asosiasi di Juwana memprotes dan menolak Kepmen KP Nomor 29 tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan (HAI). Demonstrasi ini dilakukan di kantor Petugas Pendataan Produksi (PPP) Ikan Bajomulyo Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024).

Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut merugikan nelayan dan pelaku usaha kapal penangkap ikan.

Ketua Barisan Muda Nelayan Pantura, Mukit menyatakan bahwa pelaku usaha kapal penangkap ikan sangat dirugikan oleh perubahan aturan yang dikeluarkan oleh KKP.

Mukit menilai bahwa tindakan KKP yang merugikan para nelayan yang sedang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hasil tangkapan.

Dia menekankan pentingnya KKP untuk bijaksana dalam membuat aturan yang tidak merugikan para pelaku usaha kapal penangkap ikan.

“Nelayan mengeluh bahwa pekerjaan mereka tidak menghasilkan uang, namun KKP justru mengeluarkan regulasi Kepmen No 29 Tahun 2024 tentang Kenaikan HAI yang meningkatkan biaya Operasional Nelayan. Hal ini menyebabkan biaya yang harus dibayar oleh nelayan menjadi sangat tinggi”, ungkap Mukit dalam kekecewaan Kebijakan tersebut.

Mukit menjelaskan bahwa para nelayan di Pati memiliki berbagai keberatan terhadap Kepmen Nomor 29 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan (HAI).

Mereka merasa bahwa hasil tangkapan ikan tidak mencukupi biaya perbekalan, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kerugian besar.

Selain itu, ketika harga ikan mulai membaik, KKP justru menaikkan HAI secara tidak wajar dan dianggap terlalu tinggi oleh para nelayan.

Para pengunjuk rasa, termasuk Mukit, menolak pemberlakuan Kepmen Nomor 29 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan dan meminta agar tetap diberlakukan peraturan lama, yaitu Kepmen Nomor 199 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.

Sejumlah asosiasi menolak Kepmen No 29 Tahun 2024 dan melakukan aksi protes, namun mereka tidak dapat bertemu dengan kepala kantor PPP Juwana karena yang bersangkutan sedang keluar daerah.

Pelaku usaha perikanan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak diakomodir, dan jika permohonan mereka tidak segera direspon, mereka akan tindak lanjuti dalam waktu dekat.

Lebih dari 3 asosiasi nelayan, termasuk Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Mina Santosa, dan Mina Samudra Raya Bersatu (Jala Jatuh Berkapal), telah ikut dalam aksi protes tersebut.