IDRealita- Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua dan dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (4/4/2024).
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H.
Putusan Majelis Hakim di PN Jepara lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Daniel FMT dengan hukuman 10 bulan penjara.
Daniel FMT terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tindakan Daniel FMT melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Dalam pokok perkara no.14/Pid.Sus/2024/PN Jpa, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa, Daniel FMT, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dikenal sebagai pejuang lingkungan, budaya, dan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat tidak hanya di Karimunjawa, tetapi juga di daerah lain.
Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana UU ITE di platform Facebook mempertimbangkan hal-hal tersebut.
Majelis Hakim mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam penyelesaian perkara, dari penyidik hingga penuntut hukum, penasihat terdakwa, pengunjung sidang, keamanan kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa berencana untuk melakukan banding setelah mendengar amar putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jepara. (sgh/red)