ID Realita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati secara resmi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini berdasarkan surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Nomor: 933/PL.02.2-Pu/3318/2024, tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2024, yang dikeluarkan di Pati dan ditandatangani oleh ketua KPU Pati, Supriyono pada 14 September 2024.
Dalam pengumuman tersebut menyatakan bahwa ketiga pasangan calon Wahyu Indriyanto, S.E.- Ir. H. Suharyono, M. M.; H. Sudewo, S.T., M.T.-Risma Ardhi Chandra dan Budiyono-Novi Eko Yulianto dinyatakan memenuhi syarat administrasi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024 Kabupaten Pati.
Sebelumnya, ketiga paslon tersebut telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan ataupun penyesuaian administrasi. Setelah memenuhi syarat ketiga paslon akan maju ke tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon yang berlaga dalam Pilkada Pati 2024.
Pun, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati.
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15-18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan, serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Pati dan dapat diunduh/diambil melalui:
1. Portal Pemilu Publikasi dan Pemilihan https://infopemilu kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”; melalui laman.
2. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pati, Jalan Kol. Sunandar No 54 Pati.
(red)