ID Realita– Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati.

‎Saat ini Pemerintah Desa Pekalongan melaksanakan pembangunan proyek jalan desa yang lahir dari tubuh DD tahun 2025, Namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya diduga tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya  dan juga berapa nilai pagu anggarannya.

‎Terpantau oleh awak media, Selasa 8/04/2025 di lokasi proyek jalan desa Pekalongan menuju Desa Karangkonang, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga menjadi pertayaan bagi para Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.

‎Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun  terkesan “asal jadi” pebangunan jalan tersebut sudah tampak di beberapa titik sudah retak  sampai bawah, sehingga kelihatan agak rapi namun dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.

‎Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Pekalongan, sabari  sewaktu ditemui mengatakan, kalau proyek ini dari bantuan keuangan.

‎”pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak ketiga dari Lilik Dopang” tegasnya.

‎Sementara itu, Kaur perencanaan desa Pekalongan mengatakan proyek rabat beton itu bersumber dari Dana Desa tahun 2025.

‎”Saya pastikan pembangunan itu menggunakan anggaran dana desa 2025″, tegasnya.

‎” pekerjaan itu dikerjakan 2 tahap” jelasnya.

‎Dia menambahkan pekerjaan itu sudah 100 persen selesai ditahan 1, yang tahap dikerjakan finishing aja, dan tidak ada penambahan volume.

‎”Untuk lebih jelasnya tanya langsung sama kepala desa saja, ” bebernya.

‎Sementara Kepala desa Pekalongan yang dihubungi media berulangkali terkait pembangunan jalan rabat beton untuk dikonfirmasi, kepala desa tidak mengangkat sama sekali telpon  awak media.